MEDAN (pewarta.co) – Doni Irawan Malay, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6). Warga Jl. Utama Kota Matsum ini, didakwa lantaran perbuatannya yang nekat merobek Alquran milik Masjid Raya Medan.
Dalam sidang beragendakan dakwaan, jaksa penuntut umun (JPU) Nur Ainun menerangkan, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020, sekira pukul 06.20, di sekitar jalan umum lokasi Mesjid Raya Al-Mashum Jl. SM Raja Kel. Mesjid Kec. Medan Kota.
“Terdakwa datang ke lokasi Mesjid Raya Al-Mashum di Jalan SM Raja Kel. Mesjid Kec. Medan Kota. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam mesjid dan terdakwa langsung mengambil 1 buah kitab suci Agama Islam yaitu Al-Quran dari dalam rak tempat penyimpan kitab suci Al-Quran tanpa seizin dari Ketua BKM,” kata JPU di hadapan majelis hakim diketua T. Oyong di Ruang Sidang Cakra III PN Medan.
Jaksa melanjutkan, terdakwa lalu memasukkan 1 buah kitab suci Al-Quran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam mesjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhuk laki-laki.
“Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul kitab suci Al-Quran tersebut dan membuang sampul kitab suci Al-Quran tersebut ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudhuk laki-laki tersebut kemudian lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Quran tersebut terdakwa koyak-koyakkan dengan menggunakan kedua tangan,” kata jaksa.
Terdakwa kemudian, ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudhuk tersebut sambil membawa isi kitab suci Al-Quran yang sudah dikoyak-koyakkan menuju jalan umum di Jl. SM Raja depan Hotel Sri Intan Kel.Mesjid Kec. Medan Kota.
“Kemudian di jalanan tersebut sekira pukul 07.15, Terdakwa membuang lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Quran yang telah terdakwa koyak-koyakkan. Setelah selesai membuang lembaran-lembaran bertuliskan isi kitab suci Al Quran tersebut lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota,” urai jaksa.
Tidak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Al Quran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar dan menemukan terdakwa dan sebahagian warga yang lainnya mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Al-Quran yang terdakwa buang tersebut dari atas jalanan.
Setelah diinterogasi oleh warga masyarakat setempat selanjutnya petugas Kepolisian Medan Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana menurut Pasal 156a huruf a KUHPidana,” kata jaksa.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (red)