• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 31 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Amankan 1 Pelaku, Polrestabes Medan Sita 12 Paket Sabu

Amankan 1 Pelaku, Polrestabes Medan Sita 12 Paket Sabu

by NiahLubis
Kamis, 16 November 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut, Tak Berkategori
5
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN (pewarta.co) – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN (45) warga Jalan Pendidikan Gang B Lorong Taufik.

Dari tangannya, petugas menyita 12 paket kecil sabu seberat 1,1 gram.

bacajuga

Jual Sabu, Ibu dan Anak Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Nekat Bawa Sabu, Pasangan Kekasih Nginap di Sel  

Miliki Sabu, Udin Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

IMG-20171115-WA0072[1]

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK yang dikonfirmasi, Rabu, (15/11/2017) mengatakan tersangka diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap membawa narkotika jenis sabu.

“Bermodalkan iniformasi itu, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa, (14/11/2017) kemarin,” kata AKBP Ganda MH Saragih.

Diungkapkan Ganda, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapati 12 paket klip sabu sebagai barang bukti. “Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan,” ungkap orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Imbas perbuatannya, kata Ganda, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (red)

Related Posts

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris
Medan

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris

Rabu, 30 Juli 2025
OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree
Hukum

OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree

Rabu, 30 Juli 2025
S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia
Medan

S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia

Rabu, 30 Juli 2025
Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU
Medan

Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU

Rabu, 30 Juli 2025
Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global
Medan

Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global

Rabu, 30 Juli 2025
Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran
Medan

Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran

Rabu, 30 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Foto : Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung

    Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test Covid-19 KPU Asahan, Kejaksaan Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Satu Gedung Asrama Haji Medan Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelisik Praktek Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP di Kementerian Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caplok Kawasan Hutan, Sekretaris Projo Kabupaten Asahan Minta Satgas PKH Hentikan Aktivitas PT Paya Pinang Grup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mengelar Pekan Olahraga Nasional Taekwondo Kapolri Cup Ke 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani