• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 13 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Isap Sabu di Rumah Kosong, Wanita ini Ditangkap Polisi

by NiahLubis
Rabu, 8 November 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Dewi Sartika (29) penduduk Jalan Laut Dendang Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Patumbak.

Tidak sampai di situ, ia juga terancam hukuman minimal 5 tahun penjara karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

bacajuga

Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pulau Payung  

Jumat Curhat, Warga Brayan Minta Polrestabes Medan Berantas Narkoba

Informasi dihimpun di Mapolsek Patumbak, Rabu, (8/11/2017) sebelum mendekam di sel tahanan, wanita berambut panjang ini ditangkap petugas dari sebuah rumah kosong di sekitar kediamannya, pada Selasa, (31/11/2017) pekan lalu. “Jadi, tersangka kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas narkotika di kawasan tersebut,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin.

Lebih lanjut dijelaskan Yaqin, menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. “Dari lokasi, kita menyita satu paket sabu, 10 plastik klip kosong berukuran kecil dan uang tunai sebesar Rp. 250.000 sebagai barang bukti,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini.

Selanjutnya, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak.

Namun, ketika ditanya mengapa baru sekarang kasus penangkapan tersebut disampaikan ke awak media, orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Patumbak ini mangatakan bahwa sesaat setelah menangkap pelaku, pihaknya masih memproses kasus tersebut. “Kenapa baru kita sampaikan, karena masih proses setelah enam hari penangkapan,” tandasnya. (RIJAM)

Previous Post

Polsek Percut Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Pancasila Tembung, 3 Pengguna dan Pengedar Narkoba Diciduk

Next Post

Polsek Kutalimbaru Bekuk Pengedar Narkoba di Medan Tuntungan

Related Posts

Medan

Destinasi Wisata Idaman Pemandian Sikabung-kabung jadi Lokasi Segarkan Pikiran

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Sumut

Bupati Asahan Ikuti Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan

Senin, 12 Mei 2025
Sumut

Bimtek Implementasi Fleksibilitas BLUD dan e-BLUD Dinkes Asahan Digelar di Jakarta

Senin, 12 Mei 2025
Sumut

Wabup Asahan Ikuti Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Jakarta

Senin, 12 Mei 2025
Sumut

Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pemuda Muhammadiyah

Senin, 12 Mei 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani