Medan (pewarta.co)– Tim Serse Polsekta Kutalimbaru berhasil membekuk seorang pengedar narkoba dikawasan Kecamatan Medan Tuntungan.
Tersangka Lamsah alias Ucil (32) warga Jalan Bunga Sakura Gang Sendu, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan ditangkap dari rumah kost-kost l Rudang Sibayak, Jalan Bunga Pariaman, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dari tersangka, polisi menyita barangbukti, 13 paket / plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 3,63 gr (beserta plastik), daun ganja seberat 17 gr (beserta kertas koran), 1(satu) buah timbangan digital, dan 1(satu) unit HP Samsung warna hitam.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah kamar kost-kost an, 1 (satu) tersangka ditemukan berserta narkotika jenis sabu dan ganja yang diakui sebagai milik tersangka atas nama, Lamsah,” sebut Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH, MH, Rabu (8/11/2017).
Ketika tersangka di introgasi petugas lanjut AKP Martualesi, barang bukti sabu dan ganja tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang kerap disapa Bebek (DPO). Adapun barang bukti shabu tersebut dijual tersangka per 1 (satu) bungkus plastik klip kecil seharga Rp150 ribu.
“Guna proses lanjut, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Kutalimbaru untuk di periksa. Atas perbuatanya, terhadap tersangka dijerat pasal 114 Yo 111 dan 112 ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” sebut AKP Martualesi. (sudar/red)