• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 11 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Isap Sabu di Rumah Kosong, Wanita ini Ditangkap Polisi

by NiahLubis
Rabu, 8 November 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
482
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Dewi Sartika (29) penduduk Jalan Laut Dendang Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Patumbak.

Tidak sampai di situ, ia juga terancam hukuman minimal 5 tahun penjara karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

bacajuga

Miliki Sabu, Udin Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Dicurigai Bawa Narkoba, Satpolair Polres Tanjungbalai Hentikan Kapal Tanpa Nama

Bobby Nasution Ajak MUI Cegah Generasi Muda dari Penyalahgunaan Narkoba

Informasi dihimpun di Mapolsek Patumbak, Rabu, (8/11/2017) sebelum mendekam di sel tahanan, wanita berambut panjang ini ditangkap petugas dari sebuah rumah kosong di sekitar kediamannya, pada Selasa, (31/11/2017) pekan lalu. “Jadi, tersangka kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas narkotika di kawasan tersebut,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin.

Lebih lanjut dijelaskan Yaqin, menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. “Dari lokasi, kita menyita satu paket sabu, 10 plastik klip kosong berukuran kecil dan uang tunai sebesar Rp. 250.000 sebagai barang bukti,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini.

Selanjutnya, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak.

Namun, ketika ditanya mengapa baru sekarang kasus penangkapan tersebut disampaikan ke awak media, orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Patumbak ini mangatakan bahwa sesaat setelah menangkap pelaku, pihaknya masih memproses kasus tersebut. “Kenapa baru kita sampaikan, karena masih proses setelah enam hari penangkapan,” tandasnya. (RIJAM)

Previous Post

Polsek Percut Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Pancasila Tembung, 3 Pengguna dan Pengedar Narkoba Diciduk

Next Post

Polsek Kutalimbaru Bekuk Pengedar Narkoba di Medan Tuntungan

Related Posts

Hukum

Penasihat Hukum Tergugat II dan III Minta PN Medan Bersikap Bijaksana

Rabu, 10 Agustus 2022
Hukum

Terbukti Gelapkan Mobil Rental, Oknum Kepling Dibui 9 Bulan

Rabu, 10 Agustus 2022
Sumut

PPWI Pertanyakan Kinerja Bupati Lampung Tengah

Rabu, 10 Agustus 2022
Sumut

PGN Umumkan Pemenang Program Bedah Dapur Jargas Gaskita Periode I 2022

Rabu, 10 Agustus 2022
Sumut

AKBP Roman Samaradhana Elhaj,SH.SIK.MH,” Banyak Kenanagan indah di Tapsel”

Rabu, 10 Agustus 2022
Medan

‌Polrestabes Medan Kawal Unras Aliansi Buruh di DPRD Sumut

Rabu, 10 Agustus 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Satresnarkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pengedar Ganja

Jumat, 5 Agustus 2022

Usai Cek Cok dengan Suaminya, Nelli Meninggal di Rumah Pak RT

Minggu, 7 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 8 Agustus 2022

Yayasan Sosial Marga Ong Laksanakan Sembahyang Chau Tu

Minggu, 7 Agustus 2022

Kunjungan Duka di Desa Penanggangan Kabupaten Samosir Berujung Petaka

Rabu, 10 Agustus 2022

Ketua TP PKK Tapsel : Kehadiran Ulama di Tengah Umat Sangat Dibutuhkan

Rabu, 10 Agustus 2022

Edy Rahmayadi Sampaikan Tentang Kekuatan Doa untuk Membangun Sumut

Rabu, 10 Agustus 2022

Kapolres Dairi Bantu Pembangunan Rumah Warga di Kota Raja

Rabu, 10 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Kunjungan Duka di Desa Penanggangan Kabupaten Samosir Berujung Petaka

Rabu, 10 Agustus 2022

Ketua TP PKK Tapsel : Kehadiran Ulama di Tengah Umat Sangat Dibutuhkan

Rabu, 10 Agustus 2022

Edy Rahmayadi Sampaikan Tentang Kekuatan Doa untuk Membangun Sumut

Rabu, 10 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani