• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 11 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home Politik

Musda X Golkar Sumut Diulang

by bobsinabo
Senin, 27 April 2020
in Politik
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN (pewarta.co) – Para pengurus Partai Golkar Sumut mengapresiasi putusan Mahkamah Partai Golkar. Yakni meminta pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Sumut yang berlangsung 25 Februari 2020 lalu diulang. Putusan itu berarti mengabulkan sebagian dari permohonan mereka yang menyebut bahwa pelaksanaan Musda tersebut cacat hukum.

Senin (27/4), wartawan mewawancarai dua dari tujuh pengurus Partai Golkar Sumut yang merupakan pemohon dalam perkara di Mahkamah Partai Golkar tersebut. Mereka adalah Hanafiah Harahap dan Riza Fakhrumi Tahir, terkait hasil sidang mediasi yang dilaksanakan 24 April 2020.

bacajuga

MKGR Menggelar Konsolidasi Nasional

Musda Ulang Golkar Sumut Diawasi Mahkamah Partai

Riza FT : Lindung, Pergilah dengan Kemerdekaanmu …

Hanafiah Harahap menyebutkan, mengulang pelaksanaan Musda Partai Golkar Sumut adalah jalan terbaik untuk tetap menjaga marwah partai besar ini ke depan. Karena pelaksanaan Musda yang lalu cacat hukum dan non prosedural. “Dan Mahkamah Partai juga memahami Musda tersebut cacat hukum,” katanya.
Disebutkan Hanafiah, walaupun Mahkamah Partai mengabulkan permohonan mereka, namun bukan berarti itu memenangkan mereka dalam sengketa internal ini. Karena menurut Hanafiah, tidak ada istilah menang kalah dalam mengelola suatu organisasi.

“Bagi saya pribadi, ini menyangkut masa depan Partai Golkar. Bukan masalah kalah menang. Kita ingin menyelamatkan Golkar dari tangan-tangan kotor. Organisasi partai sebesar Partai Golkar ini harus dikelola dengan baik untuk menuju organisasi yang kredibel, transparan dan akuntabel,” sebut Hanafiah Harahap.

Sementara itu Riza Fakhrumi Tahir menjelaskan bahwa sidang tanggal 24 April 2020 itu merupakan yang kedua dilakukan di Mahkamah Partai Golkar. Sidang mediasi pertama dilakukan tanggal 17 April 2020.
Disebutkan Riza, pada sidang mediasi pertama, para termohon, yakni Plt. Ketua Partai Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dan panitia Musda menawarkan para pemohon, yakni Hanafiah Harahap dan kawan-kawan masuk ke struktur pengurus Partai Gokar hasil Musda X.

“Tentu saja kami menolak. Itu artinya sama saja dengan kami mengakui Musda X itu legal. Tuntutan kami tetap ingin pelaksanaan Musda diulang. Karena Musda itu ilegal,’’ kata Riza.

Kemudian, sebut Riza, pada sidang mediasi ke dua tanggal 24 April, termohon, mengatakan siap melaksanakan Musda ulang. “Kami terima, karena itu tuntutan kami. Tapi ada syaratnya,” tambah Riza.

Dijelaskan Riza, syarat yang mereka ajukan kemudian adalah tentang penyelenggara Musda bila diulang nanti. Tuntutan mereka, penyelenggaranya dan penanggungjawab Musda harus diganti. Itu artinya, kepanitiaan Musda harus diganti, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar harus menunjuk Plt. Ketua Partai Golkar Sumut yang baru, mengantikan Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Terhadap tuntutan terakhir, menurut Riza, Mahkamah Partai Golkar menyerahkan kepada DPP, karena Mahkamah Partai tidak berwenang untuk mengganti Plt. Ketua Partai Golkar Sumut. “Jadi kita masih menunggu putusan selanjutnya,” kata Riza. (red)

Previous Post

Penyuluhan Hukum Korem 032/Wbr, Danrem: Taati Aturan dan Hindari Pelanggaran

Next Post

Diduga Kosleting Listrik Rumah Semi Permanen Ludes Terbakar Padam Diguyur Hujan

Related Posts

Politik

Kader Minta DPP Evaluasi Ketua DPW PKB Sumut

Rabu, 23 April 2025
Politik

Silaturahmi Syawal DPD Hanura Sumut Jadi Magnet Politik Lintas Partai: El Adrian Shah Tampilkan Figur Pemersatu

Jumat, 18 April 2025
Politik

Paslon Amir-Jiji Apresiasi MK yang Tolak Gugatan Pilkada Binjai

Selasa, 4 Februari 2025
Politik

Pengamat Politik: Pelantikan Bupati Terpilih Aceh Besar Bakal Terkendala Dana

Minggu, 26 Januari 2025
Politik

Terkait Pelantikan Bupati se-Aceh, Alja Yusnadi: Sebaiknya Dilaksanakan 10 Februari Melalui Paripurna DPRK

Senin, 13 Januari 2025
Politik

Pilkada Simalungun, Petahana RHS-AZI Keok Dibantai Anton-Benny 

Kamis, 5 Desember 2024
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani