Medan (pewarta.co) – Personel Unit reskrim Polsek Patumbak mengamankan seorang pecandu narkotika jenis sabu, Senin, (23/10/2017).
Ia ditangkap petugas berdasarkan informasi masyarakat.
Informasi diperoleh di Mapolsek Patumbak menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Josua Siahaan (20) warga Indra Pura Tanjung Muda.
“Tersangka kita tangkap saat melintas di Jalan Balai Desa Pasar Xll Mariendal II atas informasi masyarakat,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Panit 1 Reskrim, Iptu Lumbanbatu.
Mantan Panit Reskrim Polsek Percut Seituan ini menyebutkan saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan paket kecil sabu. “Dari tangannya, ditemukan 1 bungkus plastik
putih yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu – sabu,” sebutnya.
Usai diamankan, Panit menambahkan, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak guna menjalani pemeriksaan.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,tersangka dan barang bukti digelandang ke komando untuk di proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara
Sementara itu, tersangka sendiri mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya seharga 60 ribu rupiah untuk dikonsumsi sendiri. “Sabunya aku beli untuk dipakai sendiri. Sudah sering aku membeli sabu di Jalan Balai Desa Pasar XII ini. Namun baru kali ini tertangkap,” sesalnya. (RIJAM)