Medan (pewarta.co) – Tim Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan ini, polisi sedikitnya menyelamatkan tujuh TKW asal Jawa Barat yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural dan mengamankan tiga tersangka. “Sejauh ini polisi telah berhasil mengamankan tiga tersangka dan memburu dua pelaku lainnya yang salah satu merupakan otak pelaku perdagangan manusia ini,” ujar Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dalam siaran persnya di Mapolda Sumut, Senin, (23/10/2017).
Dijelaskan Sandy, masing – masing tersangka yang dimaksud ialah Dapot Marihot Sitompul (33) warga Dusun VI Sebrang Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Ricky Putra alias Kiki (31) warga Jalan Santun Nomor 54 Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Nora Septia boru Simanjuntak alias Nora (27) warga Jalan Benteng Gang Benteng II Nomor 189 Dusun VII Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua. “Masing – masing pelaku memiliki peran berbeda. Dapot berperan membuatkan pasport dan mengantarkan para TKW ke bandara, Ricky Putra juga membuatkan pasport dengan data palsu dan kartu keluarga serta akte kelahiran yang juga palsu. Sedangkan tersangka merupakan orang yang menampung TKW ini di rumahnya sebelum diberangkatkan,” jelas Sandy.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya tengah memburu dua tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui. “tersangka FS yang merupakan otak pelaku dan wanita berinisial Y tengah diburu,” tambah mantan Kapolsek Medan Kota ini.
Selain itu, Sandy menyebutkan, pihaknya kini tengah berkoordiansi dengan pihak kantor imigrasi terkait pemalsuan data pasport.
Sementara itu, seorang TKW berinisial IR (22) mengaku mendapatkan informasi dari rekannya yang lebih dulu diberangkatkan ke Malaysia. “Jadi, kawan kami dari Malaysia bertelepon. Dia melarang kami untuk berangkat,” ujar IR saat dihadirkan di Mapolda Sumut.
Oleh sebab itu, IR mengungkapkan, ketika ada kesempatan, ia dan empat orang rekannya yang saat itu akan diberangkatkan ke Malaysia mengadukan nasibnya saat berada di bandara Kualanamu kepada petugas jaga di pos Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3 – TKI) Medan pada Jumat, (6/10/2017) lalu. “Oleh petugas yang saat itu menerima laporan, langsung melakukan pengecekan terhadap status kami. Nah, dari penuturan petugas tersebut, ternyata kami diberangkatkan secara non – prosedural,” ungkap wanita berkulit putih yang merupakan warga asal kota Bandung ini.
Selanjutnya, kata IR, mengetahui itu, pihak BP3 – TKI langsung berkoordinasi dengan polisi yang tiba sesaat kemudian dan langsung mengamankan Dapot Marihot Sitompul.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini polisi yang melakukan pengembangan kembali berhasil mengamankan Nora Simanjuntak di kediamannya. Dari rumah Nora, petugas menyelamatkan dua TKW yang juga asal Jawa Barat.
Pantauan di Mapolda Sumut, selain mengamankan para tersangka, petugas berhasil menyita Toyota Avanza plat BK 1508 QP, tiga unit telepon genggam, lima buah paspor, lima boarding pass, tiga buah KTP dan dua buah surat keterangan domisili sebagai barang bukti.
Sedangkan paa tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolda Sumut. Sebab, ketiganya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Undang – undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta. (RIJAM)