Medan (pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Medan Kota, membekuk dua pemuda warga Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya dibekuk usai membeli narkotika jenis sabu di Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (13/9/2019) sore.
Kedua pemuda itu ialah Ferdinan Sebayang (34) warga Dusun II Gang Persatuan Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan Risky Andreas Pakpahan (18) warga Dusun III Desa Ujung Serdang Kacamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
“Dari kedua tersangka pembeli sabu tersebut berhasil diamankan satu paket/bungkus plastik kecil transparan diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kapolsek Medan Kota AKP M Rikki Ramadhan SIK yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SIK, Sabtu (21/9/2019).
Lanjut dikatakan Iptu M Ainul Yaqin bahwa kedua tersangka ditangkap setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan keduanya memiliki dan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai.
“Petugas kita yang mendapat info itu kemudian meluncur ke lokasi dimaksud dan melihat kedua tersangka sedang berada di dekat simpang Jalan Denai. Begitu didekati, tersangka Riski Andreas membuang sabu yang ada di tangannya,” urai Iptu Ainul Yaqin.
Melihat itu, sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini mengatakan kemudian petugas menyuruh tersangka untuk mengambil sabu yang dibuangnya tersebut.
“Saat diintrogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu sebanyak satu paket plastik klip kecil transfaran tersebut adalah milik kedua tersangka,” ungkap Iptu Ainul Yaqin.
Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini kemudian kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Medan Kota.
“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Iptu M Ainul Yaqin SIK. (Dedi/red)