Medan (pewarta.co) – Polsek Delitua Ciduk Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor. Kedua pelaku Muhammad Rizki (21) warga Jalan Bangun Sari No. 17 Kelurahan Kedai Durian Kecamatan M. Johor dan Jefry Theopani Draha (20) warga Jalan Kampung Banten Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua ditangkap petugas Polsek Deli Tua di Jalan Pamah Gang Jafar Kelurahan Deli Tua Barat Kecamatan Deli Tua, Rabu (1/4/2020) dini hari.
Petugas juga menyit barang bukti sepeda motor Beat BK 6955 AHT milik korban dan sepeda motor Yamaha Vega R Warna Merah BK 5715 XB milik pelaku serta Kunci duplikat sepeda motor korban.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap mengatakan”salah satu pelaku ternyata kawan korban. Di mana seminggu yang lalu meminjam sepeda motor korban. Kemudian pelaku menduplikat kunci sepeda motor korban,” terang Zulkifli.
Nah saat korban Oktapiandi Pratama (20) warga Jalan Purwo Gang Seroja Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua, memarkirkan sepeda motor Beatnya di areal parkir Kafe Andra Coffee & Eatery Jalan A.H. Nasution Keluarahan P. Mansyur Medan Johor, Selasa (31/3/2020) pukul 15.00 wib.
Kedua pelaku bersama seorang kawanya Dimas Mahendra (DPO) membawa sepeda motor korban dengan menggunakan kunci duplikat tersebut.
“kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Zulkifli. (surya)