Stabat (Pewarta.co) – Sebagai upaya preventif sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang semakin hari jumlah ODP, PDP maupun meninggal semakin bertambah, Kejari Langkat menggelar sidang online perdana di Aula Kantor Kejari Langkat di Jalan Proklamasi No 51, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (1/4) sekira jam 14.00 WIB.
Dalam aidang sistem online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat melaksanakan perkara pidana umum (pidum) yang terkoneksi dengan Pengadilan Negeri Stabat dan Rutan Tanjung Pura melalui video confrence.
Di Kejari Langkat sendiri, sidang dengan sistem online itu dipantau langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Wahyu Sabrudin SIP SH MH dan Kasi Pidum Kejari Langkat Anggara Hendra Setya Ali SH MH.
Kasi Pidum Kejari Langkat menjelaskan, masih ada beberapa kendala kecil dalam sidang sistem online tersebut, sperti suara yang terkadang tidak jelas serta koneksi internet yang kurang stabil. “Namun, secara umum sidang bejalan dengan lancar,” sebutnya.
Anggara menambahkan, meskipun aturan dalam hukum acara pidana (KUHP) mengenai sidang online ini belum diatur, namun dikarenakan kondisi wabah covid 19 ini, sidang online perlu sekali dilakukan.
“Itu salah satu upaya untuk mencegah penyebaran penyakit ini sekaligus menjawab tantangan kemajuan jaman. Oleh karenanya, kedepan diharapkan Rancangan KUHAP (RKUHAP) bisa mengakomodir pengaturan mengenai sidang online ini,” pungkas Anggara.
Adapun peralatan yang diperlukan untuk sidang dengan sistem online tersebut yaitu, koneksi internet, aplikasi zoom, webcam, laptop, proyektor dan perangkat audio. (AVID)