• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 31 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polsek Delitua Ringkus Pelaku Cabul

Polsek Delitua Ringkus Pelaku Cabul

by NiahLubis
Rabu, 4 Oktober 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
51
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN (pewarta.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan, mengamankan Angga Jaya Karo karo (17) penduduk Jalan Marindal, Kecamatan Delitua.

Pasalnya, tersangka yang masih tercatat pelajar Kelas III Sekolah Menengah Atas (SMA) dilaporkan, Handayani (35) orang tua korban pencabulan berinisial SA Boru Tarigan (15) yang juga bersetatus pelajar.

bacajuga

Tiga Kali Digenjot Pacar Didalam Hotel, Ortu Lapor Polisi

Tim Trauma Healing Polsek Sunggal Sambangi Korban Asusila

Diduga Dicabuli Oknum Kades, Remaja Yatim Ngadu ke Poldasu

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH kepada wartawan menceritakan, peristiwa pencabulan itu terjadi, Minggu (23-Oktober-2016) silam sekira pukul 12.00 Wib.

Saat itu sambung Kompol Wira, korban dijemput pelaku di Gg rumah korban yang diantar saksi bernama Fadillah Lubis. Setelah itu, korban dan pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor pelaku.

Namun, dalam perjalanan, tiba-tiba pelaku membelokan sepeda motornya ke Hotel Soneta di Jalan Pamah, dan pelaku menyewa kamar Hotel seharga Rp50.000.

Selanjutnya, didalam kamar pelaku dan korban tiduran sembari bermain HP, dan setelah itu pelaku “meniduri” korban.

“Korban yang ditiduri pelaku sontak berteriak, hingga petugas hotel (roomboy) datang, dan mengetuk pintu kamar. Namun korban tidak berani berteriak karena korban diancam pelaku,” sebut Kompol Wira.

Setelah itu lanjut Kompol Wira, usai mencabuli korban, pelaku mengantar korban kembali kegang rumahnya dan meminta korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada keluarganya.

Dari laporan diterima Polisi, dan berdasarkan lidik, pelaku berhasil ditangkap, Senin (2/10/2017) sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Marindal tepatnya didepan bengkel yang sedang duduk bersama teman-temannya.

“Petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku, selanjutnya melakukan penangkapan. Untuk tersangka, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,2 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun,” tegas Kompol Wira.(red)

Related Posts

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris
Medan

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris

Rabu, 30 Juli 2025
OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree
Hukum

OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree

Rabu, 30 Juli 2025
S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia
Medan

S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia

Rabu, 30 Juli 2025
Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU
Medan

Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU

Rabu, 30 Juli 2025
Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global
Medan

Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global

Rabu, 30 Juli 2025
Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran
Medan

Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran

Rabu, 30 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Foto : Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung

    Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test Covid-19 KPU Asahan, Kejaksaan Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Satu Gedung Asrama Haji Medan Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelisik Praktek Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP di Kementerian Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caplok Kawasan Hutan, Sekretaris Projo Kabupaten Asahan Minta Satgas PKH Hentikan Aktivitas PT Paya Pinang Grup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mengelar Pekan Olahraga Nasional Taekwondo Kapolri Cup Ke 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani