MEDAN (pewarta.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan, mengamankan Angga Jaya Karo karo (17) penduduk Jalan Marindal, Kecamatan Delitua.
Pasalnya, tersangka yang masih tercatat pelajar Kelas III Sekolah Menengah Atas (SMA) dilaporkan, Handayani (35) orang tua korban pencabulan berinisial SA Boru Tarigan (15) yang juga bersetatus pelajar.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH kepada wartawan menceritakan, peristiwa pencabulan itu terjadi, Minggu (23-Oktober-2016) silam sekira pukul 12.00 Wib.
Saat itu sambung Kompol Wira, korban dijemput pelaku di Gg rumah korban yang diantar saksi bernama Fadillah Lubis. Setelah itu, korban dan pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor pelaku.
Namun, dalam perjalanan, tiba-tiba pelaku membelokan sepeda motornya ke Hotel Soneta di Jalan Pamah, dan pelaku menyewa kamar Hotel seharga Rp50.000.
Selanjutnya, didalam kamar pelaku dan korban tiduran sembari bermain HP, dan setelah itu pelaku “meniduri” korban.
“Korban yang ditiduri pelaku sontak berteriak, hingga petugas hotel (roomboy) datang, dan mengetuk pintu kamar. Namun korban tidak berani berteriak karena korban diancam pelaku,” sebut Kompol Wira.
Setelah itu lanjut Kompol Wira, usai mencabuli korban, pelaku mengantar korban kembali kegang rumahnya dan meminta korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada keluarganya.
Dari laporan diterima Polisi, dan berdasarkan lidik, pelaku berhasil ditangkap, Senin (2/10/2017) sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Marindal tepatnya didepan bengkel yang sedang duduk bersama teman-temannya.
“Petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku, selanjutnya melakukan penangkapan. Untuk tersangka, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,2 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun,” tegas Kompol Wira.(red)