• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Delitua Ringkus Pelaku Cabul

by NiahLubis
Rabu, 4 Oktober 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN (pewarta.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan, mengamankan Angga Jaya Karo karo (17) penduduk Jalan Marindal, Kecamatan Delitua.

Pasalnya, tersangka yang masih tercatat pelajar Kelas III Sekolah Menengah Atas (SMA) dilaporkan, Handayani (35) orang tua korban pencabulan berinisial SA Boru Tarigan (15) yang juga bersetatus pelajar.

bacajuga

Tiga Kali Digenjot Pacar Didalam Hotel, Ortu Lapor Polisi

Tim Trauma Healing Polsek Sunggal Sambangi Korban Asusila

Diduga Dicabuli Oknum Kades, Remaja Yatim Ngadu ke Poldasu

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH kepada wartawan menceritakan, peristiwa pencabulan itu terjadi, Minggu (23-Oktober-2016) silam sekira pukul 12.00 Wib.

Saat itu sambung Kompol Wira, korban dijemput pelaku di Gg rumah korban yang diantar saksi bernama Fadillah Lubis. Setelah itu, korban dan pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor pelaku.

Namun, dalam perjalanan, tiba-tiba pelaku membelokan sepeda motornya ke Hotel Soneta di Jalan Pamah, dan pelaku menyewa kamar Hotel seharga Rp50.000.

Selanjutnya, didalam kamar pelaku dan korban tiduran sembari bermain HP, dan setelah itu pelaku “meniduri” korban.

“Korban yang ditiduri pelaku sontak berteriak, hingga petugas hotel (roomboy) datang, dan mengetuk pintu kamar. Namun korban tidak berani berteriak karena korban diancam pelaku,” sebut Kompol Wira.

Setelah itu lanjut Kompol Wira, usai mencabuli korban, pelaku mengantar korban kembali kegang rumahnya dan meminta korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada keluarganya.

Dari laporan diterima Polisi, dan berdasarkan lidik, pelaku berhasil ditangkap, Senin (2/10/2017) sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Marindal tepatnya didepan bengkel yang sedang duduk bersama teman-temannya.

“Petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku, selanjutnya melakukan penangkapan. Untuk tersangka, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,2 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun,” tegas Kompol Wira.(red)

Previous Post

Polsek Medan Kota Amankan 2 Kurir 80 Kilogram Ganja

Next Post

Usai Dipidana, Oknum Terlibat SIM Palsu Disidang Kode Etik

Related Posts

Medan

Hari Keenam Ops Pekat Toba 2023, Polda Sumut Amankan 341 Premanisme

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Burhanuddin SE : Mari Bangun Kepercayaan Publik Menuju Polri Presisi

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Wartawan Dilantik Menjadi Kades di Madina

Rabu, 29 Maret 2023
Nasional

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Kapolres Tanjung Balai Terima Audiensi Yayasan YMPI Kota Tanjungbalai Terkait HARLA

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Edy Rahmayadi Ungkap Rasa Bahagia Dapat Berbagi Pada Bulan Ramadan Tahun Ini

Rabu, 29 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani