Belawan (Pewarta.co)-Polres Belawan menembak mati bandar sabu-sabu, UW (40) antar provinsi jaringan Aceh-Sumut, Jumat (21/2/2020).
Bersama sang bandar, polisi juga mengamankan rekannya berinisal MMA (16).
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol Martuani Sormin dalam siaran persnya di Mapolres Belawan mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini atas penyelidikan petugas di lapangan.
“Satresnarkoba Polres Belawan yang melakukan penyelidikan, mengidentifikasi keberadaan tersangka berada di kawasan Pasar II Barat, Medan Marelan,” ujar Irjen Pol Martuani Sormin didampingi, Wakapolda Sumut Brigjend Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK, dan Kapolres Belawan, AKBP Ramadhani Dayan.
Kapolda menjelaskan, memperoleh informasi keberadaan para tersangka, petugas pun langsung menuju lokasi yang dimaksud.
“Setiba di kawasan Pasar II Barat, Medan Marelan. Petugas yang melihat kedua tersangka, kemudian dilakukan penangkapan bersama barang bukti 1 kilogram,” jelas orang nomor satu di Mapolda Sumut ini.
Selepas itu, Martuani Sormin menyebut, petugas menginterogasi kedua tersangka guna mencari tahu dari mana barang haram tersebut diperoleh.
“Hasil interogasi, tersangka UW mengaku jika sabu-sabu itu didapat dari temanya berinisial J Alias Ade Botak,” sebut Kapolda Sumut.
Selajutnya, Martuani Sormin menerangkan, Satresnarkoba Polres Belawan melakukan pengembangan untuk menangkap rekannya.
“Saat dilakukan pengembangan untuk menangkap J, tersangka UW yang ketika turun dari mobil berupaya kabur dengan menendang petugas. Namun, petugas tak tinggal diam dengan mengejarnya sembari meletuskan tembakan peringatan ke Udara. Tetapi, yang bersangkutan tidak mengindahkan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap dirinya,” terangnya.
Usai ditembak, kata Kapolda, tersangka UW dibawa ke Rumah Sakit Bahayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
“Sebelum sampai di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Tersangka UW menghembuskan nafas terakhir. Sementara rekannya MMA yang masih berstatus pelajar diboyong ke Polres Belawan guna polres lanjut,” ujarnya.
Sekaitan dengan itu, Kapolres Belawan, AKBP Ramadhani Dayan mengatakan, kedua tersangka bersama J Alias Ade Botak yang berstatus DPO saling kerja sama dalam mengembangkan bisnis sabu-sabu tersebut
“Dari keterangan tersangka MMA yang masih hidup, mereka bertiga sudah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun. Saat ini, MMA sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Belawan. Ia dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomir 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Pidana Anak dengan ancaman pidana mati,” tandasnya. (Dyt)