Medan (pewarta.co) – Andre Ardana (17) warga Kampung V Desa Kandangan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, harus berurusan dengan Polsek Delitua.
Sebab, Andre ditangkap warga, diduga melakukan pencurian di Jalan Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Jumat (7/2/2020) sekira pukul 21.00 wib.
Tersangka melakukan pencurian terhadap korbannya Wahyu Syahputra (35) warga Jalan Karya Darma No.11 A, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.
Informasi yang diterima, Sabtu (8/2/2020), tersangka Andre ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Delitua yang saat itu melaksanakan piket langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Sampainya di sana, tersangka terduga pelaku pencurian sudah berada di salah satu rumah warga.
“Begitu petugas sampai di TKP, tersangka sudah diamankan oleh warga yang berada disana,” kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Sabtu (8/2/2020).
Petugas pun langsung mengamankan tersangka dan barang bukti hasil curian yang diduga dilakukannya.
“Barang bukti yang disita diantaranya satu unit handphone Vivo Y71, speaker bluetooth, satu tas sandang warna hitam, satu jam tangan warna hitam, satu tas ransel dan satu pasang besi peninggi stang sepeda motor,” urai AKP Zulkifli Harahap.
Selanjutnya, tersangka diboyong ke komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta proses lebih lanjut.
Ketika diintrograsi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Zulkifli Harahap. (Dedi/Red)