• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Polsek Delitua Ringkus Pelaku Pencurian

Polsek Delitua Ringkus Pelaku Pencurian

by bobsinabo
Sabtu, 8 Februari 2020
in Medan, Sumut
80
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Andre Ardana (17) warga Kampung V Desa Kandangan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, harus berurusan dengan Polsek Delitua.

Sebab, Andre ditangkap warga, diduga melakukan pencurian di Jalan Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Jumat (7/2/2020) sekira pukul 21.00 wib.

bacajuga

Jelang Munas JMSI ke 2, Rianto  ajak Pemilik Media Naik Kelas

Pemenang Kompetisi Logo HUT Ke-435 Kota Medan Diumumkan

Masalah Kekurangan Dokter dan Perawat di Pirngadi, Zakiyuddin Tegaskan Perlunya Koordinasi Lintas Sektor

Tersangka melakukan pencurian terhadap korbannya Wahyu Syahputra (35) warga Jalan Karya Darma No.11 A, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.

Informasi yang diterima, Sabtu (8/2/2020), tersangka Andre ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Delitua yang saat itu melaksanakan piket langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Sampainya di sana, tersangka terduga pelaku pencurian sudah berada di salah satu rumah warga.

“Begitu petugas sampai di TKP, tersangka sudah diamankan oleh warga yang berada disana,” kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Sabtu (8/2/2020).

Petugas pun langsung mengamankan tersangka dan barang bukti hasil curian yang diduga dilakukannya.

“Barang bukti yang disita diantaranya satu unit handphone Vivo Y71, speaker bluetooth, satu tas sandang warna hitam, satu jam tangan warna hitam, satu tas ransel dan satu pasang besi peninggi stang sepeda motor,” urai AKP Zulkifli Harahap.

Selanjutnya, tersangka diboyong ke komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta proses lebih lanjut.

Ketika diintrograsi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Zulkifli Harahap. (Dedi/Red)

Previous Post

Polres Sergai jadikan Lingkungan Tempel Percontohan Bersih Narkoba

Next Post

Danrem 033/WP Gowes Bersama Prajurit Di Batam

Related Posts

Jelang Munas JMSI ke 2, Rianto  ajak Pemilik Media Naik Kelas
Medan

Jelang Munas JMSI ke 2, Rianto  ajak Pemilik Media Naik Kelas

Rabu, 18 Juni 2025
Pemenang Kompetisi Logo HUT Ke-435 Kota Medan Diumumkan
Medan

Pemenang Kompetisi Logo HUT Ke-435 Kota Medan Diumumkan

Selasa, 17 Juni 2025
Masalah Kekurangan Dokter dan Perawat di Pirngadi,  Zakiyuddin Tegaskan Perlunya Koordinasi Lintas Sektor
Medan

Masalah Kekurangan Dokter dan Perawat di Pirngadi, Zakiyuddin Tegaskan Perlunya Koordinasi Lintas Sektor

Selasa, 17 Juni 2025
‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang
Medan

‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

Selasa, 17 Juni 2025
OJK Genjot Literasi Keuangan Syariah di Pesantren Tertua Sumut
Medan

OJK Genjot Literasi Keuangan Syariah di Pesantren Tertua Sumut

Selasa, 17 Juni 2025
Liburan Makin Seru dengan Paket Internet Hemat IM3 dan Tri
Medan

Liburan Makin Seru dengan Paket Internet Hemat IM3 dan Tri

Selasa, 17 Juni 2025

Warta Populer

  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas di Paluta, 3 Meninggal 17 Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan dari PMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani