Medan (Pewarta.co)-Hadi Saputra Marpaung (40), warga Jalan Rakyat Gang Merpati Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan berhasil ditangkap petugas Polsek Medan Area.
Sebelum ditangkap, Hadi mencuri dua unit handphone (HP) di Jalan Asia Komplek Asia Mega Mas Blok DD, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Sabtu (25/1/2020) pukul 09:30 wib dan langsung kabur membawa barang hasil kejahatannya.
Bersama barang bukti 2 unit hape merk Oppo A37 dan Vivo, Honda Vario pelat BK 5662 AIH dan satu pucuk senjata jenis airsoftgun, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Area.
“Penangkapan pelaku terjadi saat personil Reskrim Polsek Medan Area sedang patroli di kawasan komplek Mega Mas,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH.
Pada saat melintas di blok DD, lanjut dijelaskan mantan Kanit Jatanras Satrskrim Polrestabes Medan ini, personil mendengar teriakan korban, Wiro Rudi Dinda Jawara (18).
Sambil mengejar pelaku, pria warga Jalan Sentosa Baru Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan ini berteriak maling.
“Melihat kejadian itu, personil Polsek Medan Area mengejar dan menangkap pelaku yang berusaha kabur dengan sepedamotornya. Saat digeledah, polisi mendapati dua unit HP dari sakunya. Tak berkutik pelaku mengakui jika kedua HP itu mikik korban yang baru dicurinya dari dalam ruko Laundry di Blok DD,” jelas Faidir.
Tanpa perlawanan, kata Faidir, pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area dan dijebloskan ke dalam sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (surya)