Padangsidimpuan.( Pewarta.co)-Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya paparkan penangkapan 250 kilogram daun ganja kering hasil tangkapan tim khusus (Timsus).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Padangsidimpuan didampingi oleh Kasatres Narkoba, AKP CH Panjaitan.
“Timsus sempat kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil menyetop truk yang mengangkut 8 karung plastik berisi daun ganja kering asal kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Lapangan 1 Tor Simarsayang, kelurahan Bonandolok, kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020) malam pukul 23.00 WIB.
Menurut Kapolres, kasus tindak pidana narkotika ini terungkap setelah Timsus Polres Padangsidimpuan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa truk tersebut membawa ganja menuju Sipirok dari Kabupaten Madina.
“Timsus langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan melihat truk Hino pelat B 9806 TYTitu sedang melintas di Jalan Abdul Haris Nasution, tepatnya di daerah Sihitang. Petugas selanjutnya mengejar untuk menghentikan laju truk tersebut, namun sopir truk berinisial PR alias Dapot tidak mengindahkan perintah petugas dan terjadilah kejar-kejaran, hingga akhirnya berhasil dihentikan di Lapangan 1 Tor Simarsayang,” jelas Kapolres.
Namun, Kapolres menyebutkan, saat petugas akan mengamankan tersangka, ASN alias Boja teman Dapot berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki kanannya.
“Kedua tersangka masing-masing ASN alias Boja (25), tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum Madina, warga Gunung Baringin, kampung Sedikit, kelurahan Gunung Baringin, kecamatan Panyabungan Timur, Madina, dan PR alias Dapot, (44), supir truk warga Desa Padang Laru, kecamatan Panyabungan Timur, Madina ini mengaku diupah puluhan juta rupiah untu mengantarkan daun ganja kering tersebut kepada seseorang,” sebut orang nomor satu di Mapolres Padangsidimpuan ini.
Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini dan memberikan apresiasi kepada Polres Padangsidimpuan atas kinerjanya. “Dengan digagalkannya peredaran daun ganja kering seberat 250 kilogram tersebut kita telah berhasil menyelamatkan generasi muda yang ke depan akan menjadi generasi penerus,” kata Wali Kota Padangsidimpuan. (Rts)