Medan (pewarta.co) – Subdit IV/Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua orang pelaku penjualan merkuri ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kedua pelaku berinisial OJS (43) warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumut dan IF (52) warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut.
Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengaku pihaknya sudah mendapat informasi terkait penjualan merkuri ilegal ini pada Senin (2/12/2019) lalu.
“Maka dari itu, Tim Penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda langsung melakukan pengecekan tentang transaksi penjualan merkuri yang dilakukan kedua tersangka di Desa Panyabungan Julu Pasar Lama, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina,” ujar Kombes Pol Rony, Kamis (26/12/2019).
Setelah lakukan penyelidikan, sambung Rony, tim langsung mendapat dua pria inisial OJS dan IF. Keduanya sebagai penjual merkuri ilegal ke para penambang.
Rony menyatakan bahwa kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua botol cairan merkuri /HG merek gold 99,99 persen dengan masing-masing berat 1 kilogram, 25 botol kosong berlabel merkuri gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 28 botol kosong yang tidak berlabel gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 50 buah tutup botol berwarna hitam,” beber Rony.
Kemudian, lanjut Rony lagi, diamankan sebuah tempat bekas isi zat merkuri warna hitam, dua buah tempat yang berisi zat merkuri warna hitam dengan masing-masing berat 34,5 kilogr, satu logam perak sebesar 842 gram yang merupakan hasil penjualan merkuri, dan dua unit handphone.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) huruf (b) atau Pasal 24 ayat (1), Pasal 106 atau Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 3 dan 7 Tahun 2014 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah,” pungkas Kombes Pol Rony. (Dedi)