Medan (pewarta.co) – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota, mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Pelaku M Ridwan Lubis (28) dan M Rahman (25) yang keduanya warga Jalan Brigjend Katamso Gang Pelita II, Kecamatan Medan Kota.
Kedua pelaku diamankan di Jalan Brigjen Katamso setelah beraksi merampok korbannya, Salwa Nur Aisyah Saragih (16) warga Kecamatan Medan Johor di Jalan Avros Kecamatan Medan Kota, Senin (16/12/2019) sekira pukul 18.45 WIB.
“Dari pelaku, Tim Pegasus menyita barang bukti dua handphone milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Supra milik pelaku,” kata Kapolsek Medan Kota, AKP M Rikki Ramadhan SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SIK, Selasa (17/12/2019).
Informasi diperoleh menyebutkan, Senin (16/12/2019) sekira pukul 18.45 WIB, Tim Pegasus Polsek Medan Kota sedang melaksanakan mobile rutin di seputaran Jalan Brigjend Katamso. Saat petugas melintasi Jalan Avros, tiba-tba korban yang sedang mengendarai sepeda motor honda beat berteriak maling.
“Mendengar teriakan maling itu, kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor honda supra. Lalu petugas langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di Jalan Brigjend Katamso. Selanjutnya kedua pelaku langsung diboyong menuju Mapolsek Medan Kota, guna diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Kini, sambung Kapolsek, kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Polsek Medan Kota, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek Medan Kota. (Dedi)