Medan (pewarta.co) – Satuan Reskrim Polrestabes Medan menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor di Hotel Antara, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei-Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Senin, 2 Desember 2019.
Andi Irawan alias Aseng warga Jalan Binjai KM 12, Kelurahan Prodadi, Kecamatan Sunggal ditembak karena berusaha melawan petugas dengan pisau saat hendak ditangkap di sebuah warung di Jalan Binjai.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto SH pada awak media menjelaskan kejadian bermula saat korban bernama Erian Dayani bersama rekan wanitanya memarkirkan sepeda motornya di Hotel Antara Jalan Gatot Subroto. Keesokan harinya saat korban hendak mengambil baju dibawah jok sepeda motor Honda Scoopy, BK 5747 AIK, sepeda motornya tak lagi berada di tempat.
“Atas kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal dengan nomor LP/1838/XI/ 2019/SPKT Polsek Sunggal, Sabtu (9/11/2019).
Tim Pegasus Unit Ranmor Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi-saksi, termasuk memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan didapatlah informasi pelaku pencurian dua orang yang identitasnya sudah diketahui,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Kemudian salah satu pelaku diketahui berada di Jalan Binjai, tim Pegasus langsung bergerak untuk melakukan penangkapan, namun pada saat akan ditangkap, pelaku Andi Irawan berusaha kabur sambil melawan petugas dengan menggunakan pisau.
“Melihat bahaya mengancam, petugas sempat memperingatkan pada pelaku agar menyerah dan membuang pisaunya, namun hal itu diabaikannya, hingga akhirnya kepada pelaku diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya. Dan untuk memberikan pertolongan, pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis,” ucap Kompol Eko Hartanto.
Selain pelaku, sambung Eko lagi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit kunci T, 1 rantai, 1 gembok sepeda motor yang rusak, 1 pasang baju, 1 pisau.
“Tersangka Andi Irawan bertugas memantau situasi, sedangkan pelaku Bambang (30) warga Jalan Perjuangan KM 12, Binjai bertugas mengambil sepeda motor. Ia kini sedang kami cari (DPO), pelaku diganjar dengan pasal 363 ayat (2),” pungkas Eko Hartanto. (Dedi/red)