Medan (Pewarta.co)-Seorang residivis pencuri sepeda motor (Cuarnmor) di Medan ditembak personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Residivis dimaksud ialah Ricky Herianto Sinurat alias Ricky (34), warga Jalan Sering Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
Sebelum ditangkap dan terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan ketika dibawa pengembangan kasus untuk menangkap penadah barang hasil kejahatan di Jalan Bintang Medan, tersangka mencuri sepeda motor milik Labarta Samuel Naibaho (19), warga Jalan Sering No. 147 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan Lenny Wira Sitompul (35), warga Jalan Keruntung No. 115, Lingkungan XIV, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
“Korban yang kehilangan Suzuki Satria FU pelat BK 3328 PAB di kos-kosannya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Percut Sei Tuan,” ujar Kapolsek Percut, Kompol Aris Wibowo SIK menjawab pewarta.co, Jumat, (22/11/2019).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek menambahkan, personel Unit Reskrim Polsek Percut yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya di kawasan Jalan Pasar V Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan pada hari Kamis, 21 November 2019 kemarin.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku menjual hasil kejahatannya kepada seorang penadah bernama Willy di kawasan Jalan Bintang Medan,” tambah orang nomor satu di Maposlek Pecut Sei Tuan ini.
Namun sayang, Kapolsek menyebutkan, tersangka residivis yang pernah menjalani hukuman pada Tahun 2018 ini melakukan perlawanan ketika hendak kabur sewaktu dibawa pengembangan.
“Alhasil, petugas terpaksa melumpuhkannya setelah tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan,” sebutnya.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka bersama barang bukti langsung Suzuki Satria FU pelat BK 3328 PAB diboyong ke Mapolsek Percut setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka tembak.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” pungkas Kompol Aris seraya mengatakan masih memburu penadah barang hasil kejahatan tersangka. (rks)