Medan (pewarta.co) – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota, menciduk seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku Rahmad Syahputra (32) diciduk sesaat setelah beraksi mencuri sepeda motor milik korban Mhd Rizkie Oktavian di kos-kosan Jalan Jati III Gang Ampera No.14 Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, Senin, 11 November 2019 sekira pukul 04.00 WIB.
“Sedangkan satu teman pelaku bernama Indra yang sudah jadi daftar pencarian orang (DPO) ini terus kita cari sampai dapat,” kata Kapolsek Medan Kota AKP M Rikki Ramadhan SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK SH, kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat Waka Polsek Medan Barat ini bahwa dari pelaku yang bermukim di Jalan Yos Sudarso, Medan, ini Tim Pegasus berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti berupa Honda Supra milik korban plat BB 3376 KF, Vario warna hitam plat BK 6541 AIW milik pelaku, tang pemotong besi yang digunakan pelaku untuk membuka gembok pagar, dan gembok pagar yang sudah bengkok,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan pria yang pernah menjabat Kasat Lantas Polres Langkat ini bahwa pencurian yang dialami korban terjadi saat ia dan temannya baru pulang dari warkop dan kembali ke kos untuk istirahat.
“Tiba di kosnya, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman kos dengan stang terkunci. Tak lama, teman korban yang masih main handphone mendengar suara berisik di luar kamar. Begitu pintu kamar kos dibuka, teman korban melihat pelaku Indra (DPO) sedang mengangkat ban depan motor korban sambil menarik sepeda motor korban sampai ke depan pagar,” urai Kapolsek Rikki.
Melihat itu, teman korban spontan berteriak maling hingga didengar penghuni kos lainnya dan langsung menghubungi Tim Pegasus Polsek Medan Kota.
“Mendapatkan informasi telah terjadi curanmor, Tim Pegasus Polsek Medan kota langsung menuju tempat kejadian dan berhasil menangkap Rahmad Syahputra. Sementara pelaku Indra berhasil melarikan diri,” ungkap AKP Rikki.
Kemudian, sambung perwira dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya ini mengatakan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas AKP M Rikki Ramadhan SIK MH. (Dedi/red)