Tanjungbalai (Pewarta.co)-Kurun waktu sebulan terakhir, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus 10 tersangka dari 9 pengungkapan kasus narkotika.
Dari jumlah tersangka tersangka itu, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menyita barang bukti sabu-sabu seberat 249,05 gram.
Hal itu dikatakan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat memimpin siaran pers pengungkapan kasus narkotika selama sebulan terakhir di Mapolres Tanjungbalai, Selasa, (22/10/2019).
“10 orang tersangka yang ditangkap rata rata berusia 25-30 tahun dan satu di antaranya merupakan narapidana narkoba yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pulo Simardan, Tanjungbalai,” kata AKBP Putu Yuda didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R.M Tarikan, KBO Narkoba, Eko Hadi R, dan Kabag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini, sejumlah pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas dan membersihkan narkoba dari Kota Tanjungbalai.
“Karena itu, dukungan semua pihak serta stakeholder yang ada untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sebab, pemberantasan narkotika tidak akan mungkin dapat dilakukan polisi tanpa dukungan seluruh lapisan masyarakat baik instansi, lembaga, pemuka agama, tokoh pemuda, agama dan insan pers,” jelasnya.
Selain melakukan penegakan hukum, orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini menerangkan, pihaknya juga melakukan pencegahan yaitu dengan membuat program PRM (Polisi Rindu Masyarakat) yang sudah diluncurkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2019 pekan lalu.
“Program PRM ini adalah untuk upaya Polri mendekatkan diri dengan masyarakat, sehingga pesan pesan kamtibmas, khususnya tentang bahaya narkoba bisa sampai ke masyarakat,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (rks)