Medan (pewarta.co)
Mahasisiwi RP berusia 19 tahun, menjadi korban perampokan di kosnya Jalan Susuk V Kel PB Selayang II Kec Medan Selayang. Selain mengalami perampokan, korban juga nyaris diperkosa pelaku Ofonapo Ndururu (22).”Peristiwa bermula pada Sabtu (18/3) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka masuk ke kamar kos korban menggunakan kunci duplikat kemudian tersangka bersembunyi di bawah tempat tidur,” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK SH MH, Senin (20/3/2017).
Minggu (19/3) sekira pukul 02.00 WIB korban tertidur, kemudian tersangka keluar dari bawah tempat tidur dan langsung mengancam korban dengan menggunakan pisau dan memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang milik korban berupa uang Rp82 Ribu, handphone dan barang elektronik lainnya.
Bahkan, tersangka memaksa korban untuk bersetubuh dengannya. Namun korban mengelak dan tersangka memaksa korban untuk oral seks. Setelah puas, tersangka kabur melarikan diri, sedangkan Mahasiswi itu membuat laporan ke Polsek Medan Sunggal.
“Kita yang mendapat laporan korban tak sampai 1×24 jam lalu mengamankan pelaku, rumahnya berdekatan dengan kos korban di Jalan Susuk V,” ujar Kapolsek.Menurut Daniel, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. “Tersangka terancam dihukum di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (red)