Tanjungbalai (Pewarta.co)-Polres Tanjungbalai mengamankan 17 pelajar SLTA/SMA yang terlibat aksi unjuk rasa penolakan RUU KUHP di kantor DPRD Tanjungbalai.
Para pelajar tersebut diamankan lantaran melempar petugas kepolisian yang mengawal jalannya aksi di Kantor DPRD Kota Tanjungbalai, Jalan Mesjid, Kota Tanjungbalai pada hari Senin 30 September 2019 kemaren.
“Mereka diamankan karena melakukan pelemparan batu kepada petugas saat menggelar aksi unjuk rasa,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (1/10/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, setelah dilakukan pemeriksaan air seni (urine) terhadap 17 orang pelajar Kota Tanjungbalai, dua orang di antaranya dinyatakan positif Amphetamine (shabu/ekstasi)
“Kendati demikian, seluruh pelajar yang diamankan telah kita pulangkan kepada orang tuanya masing masing. Begitu juga dengan pelajar yang terindikasi menggunakan narkotika setelah dites urine tetap diserahkan kepada orang tua dan kita sarankan untuk direhab,” jelas Kapolres.
Atas kejadian ini, Kapolres Tanjungbalai berharap agar pelajar tidak mau diajak unjuk rasa.
Sebab, para pelajar dikhawatirkan berpotensi melakukan kekerasan bahkan menjadi korban anarki.
“Hampir keseluruhan orangtua mereka (siswa) tidak tahu kalau anaknya ikut aksi. Dan pada umumnya mereka juga tidak tahu apa yang menjadi tujuan aksi,” imbuhnya.
Selain itu, mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini menambahkan, Polres Tanjungbalai terus berupaya melakukan pendekatan dan pengamanan secara humanis.
“Tapi apabila tidak bisa dikendalikan, kami Polres Tanjungbalai akan melakukan tindakan sesuai prosedur,” tandasnya.
Sebelum dipulangkan, ke 17 pelajar berserta orangtua dilakukan penandatanganan serta surat pernyataan. (ril/rks)