Padangsdimpuan (Pewarta.co) – Tiga oknum Polisi ( telah pecatan) Maruhum Aritonang, Jonni Panggabean, dan Ferdianto Simanjunyak alias Juntak, Pecatan Polri 2018, berhasil ditangkap kembali oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Fernando bersama rekannya bernama Suhendri (23), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sutan Maujalo Harahap, Linkungan III, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Selasa (24/09/2019), sekira pukul 23:30 Wib. Dari kedua pria warga Medan ini Polisi menyita barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip transfaran diduga berisi sabu sebanyak 0,61 gram. satu kaca pirek diduga berisi sabu 1,21 gram, satu set alat hisap bong terbuat dari botol minuman air mineral dan satu buah sendok terbuat dari sedotan minuman air mineral.
Penangkapan itu berawal informasi bahwa keduanya sedang menghisap sabu di salah satu rumah di lokasi kejadian. Satnakorba Polres Kota Padangsidimpuan, langsung melakukan penyelidikan.
“Ketika digrebek, keduanya diduga sedang memakai narkoba,”ujar Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya melalui Kasatres Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan SH ketika ditemui Rabu (25/09/2019).
Charles mengatakan, bahwa kedua sudah lama menjadi TO (target Operasi) petugas.”Mereka telah kita aman beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Charles. (Rts/red)