Sipirok (Pewarta.co) – Dua warga Sipirok masing masing bernama Rido Feriansyah Siregar (34) yang berprofesi juru Parkir, Warga Kabupaten Tapanuli Selatan bersama Raja Faisal Tambunan (40) yang diketahui sebagai supir Warga Kabupaten Tapanuli Selatan tidak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Kamis (29 /8/2019) sekira pukul 12.00 Wib.
Ke dua pria ditangkap petugas di Kelurahan Pasar Sipirok, Persis disamping Kantor BRI Pasar Sipirok dan didepan Kantor BRI Pasar Sipirok setelah petugas menyamar sebagai pembeli atau undercover buy setelah ada informasi dari masyarakat.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP IRWA ZAINI ADIB, S.IK., M.H Melaui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar Menyebutkan, dari kedua terduga pelaku petugas menyita barang bukti 1(satu) bungkus kotak rokok magnum biru dimana dibungkus plastik rokok ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) Gram bersama 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna silver.
“Ini berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di Pasar Sipirok sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Karena itu, anggota menindaklanjuti informasi tersebut, yang mana sebelumnya Pelapor bersama petugas lainnya Menyaru menjadi pembeli dan memesan sabu kepada tersangka Rido, kemudian tersangka Rido memesan sabu kepada Raja dengan harga yang sebelumnya sudah disepakati seharga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian tersangka RIDO pun memberikan sabu yang telah dipesan tersebut, saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Rido bersama barang bukti, tak mau sendirian ditangkap, Rido kemudian bernyanyi bahwa barang haram tersebut di perolehnya dari Raja dengan cara dipesan, tak berapa lama petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Raja dan kepada petugas, Raja akhirnya mengakui semuanya bahwa sabu tersebut dibeli Rido dari dirinya,” pungkas Kasat.
“Kedua Pelaku sudah berada di kantor satresnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatan mereka, Keduanya akan di jerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika,” ujar Kasat. (Rts/red)