Belawan (Pewarta.co)-Polres Pelabuhan Belawan dan TNI menyita 13 mesin jackpot menyusul diamankannya delapan tersangka pemain judi.
Sejumlah orang dan barang bukti tersebut disita petugas ketika menggerebek lokasi perjuadian di Jalan Beliton, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SIK yang dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan lokasi judi di wilayah hukumnya.
“Iya. Benar. Ada delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita. Begitu juga 11 mesin judi jackpot dan dua mesin ketangkasan berhasil dimanakan,” ujar Kasat AKP Jerico Lavian Chandra kepada pewarta.co, Sabtu (31/8/2019).
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan penggerebekan, Kabag Ops Kompol Erinal yang mempimpin dan diperkuat dari satuan Polisi Militer (PM).
“Seluruh barang bukti dan tersangka dimanakan berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Beliton, kelurahan Belawan II, kecamatan Medan Belawan ada perjudian. Sehingga perlu adanya kegiatan kepolisian yang ditingkatkan,” jelasnya.
Saat ini, Alumnus Akpol 2008 menerangkan, seluruh tersangka berserta barang bukti sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Belawan.
“Untuk para tersangka masih kita lakukan pemeriksaan. Begitu juga dengan barang bukti sudah diamankan. Rencananya besok akan dirilis,” tandas mantan Kasubag Munjab Polda Sulteng ini. (Dyt)