Medan (Pewarta.co) – Komisi III DPRD Kota Medan mengalihkan anggaran belanja pengadaan baju batik tradisional senilai Rp 8.640.322.500 dalam RAPBD Kota Medan 2019. Dengan demikian, anggaran yang tertampung di Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Sekretariat Pemko Medan itu terpangkas hingga hanya senilai Rp 400 juta.
Hal ini diutarakan Ketua Komisi III, Boydo HK Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan di sela-sela penundaan rapat paripurna pengesahan APBD 2020 di gedung DPRD Medan, Kamis (29/8/19).
“Anggaran pengadaan baju batik tradisional sebesar Rp 8,6 Miliar lebih itu akan dialihkan kebeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan untuk pengadaan batik tradisional hanya dialokasikan anggarannya sebesar Rp 400 juta,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Medan itu.
Dari anggaran Rp 8,6 Miliar itu, lanjutnya, Rp 1 Miliar akan dialihkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan untuk kegiatan pengembangan dan pelatihan masyarakat dalam bidang UKM.
Kemudian, Rp 3 Miliar dialihkan ke Dinas Kebudayaan Kota Medan untuk Program Pengelolaan Keragaman Budaya seperti Ramadhan Fair dan Cristmas Season.
Selebihnya, Rp 4,2 Miliar diperuntukkan untuk pembelian laptop, meubeleur kantor di Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan.
“Khusus untuk pembelian laptop itu nantinya guna mendukung jelang Pilkada Medan 2020 dimana berdasarkan pengakuan dari Kabagnya ada permintaan dari KPU Medan untuk penyediaan laptop dan meubeleur lainnya yang dibutuhkan pada Pilkada 2020 mendatang,” katanya.
Diketahui, dalam pembahasan R-APBD 2020 dengan Komisi III, Minggu (25/8/19) lalu, Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan, SI Dongoran mengatakan pengadaan batik tradosional tersebut untuk 15.550 Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh OPD di Medan.
Namun penganggaran itu dipertanyakan sejumlah anggota Komisi III. Dinilai, selain terlalu besar, juga pengadaan batik tradisional belum ada urgensinya. (Dik/red)