Medan (Pewarta.co)-Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin mengklarifikasi munculnya pemberitaan media massa terkait peristiwa perampokan pengemudi ojek online (Ojol).
Perampokan tersebut terjadi pada hari Jumat, 23 Agustus 2019 dini hari di Jalan Madong Lubis.
Klarifikasi tersebut disampaikan orang nomor satu di Mapolsek Medan timur ini setelah peristiwa perampokan yang dialami korban, M Hasan Nasution (25) warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai yang menyebutkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) masuk wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Timur.
Namun setelah dilakukan pengecekan di TKP, ternyata peristiwa perampokan itu masuk dalam wilayah hukum Polsek Medan Kota.
“Begitu mendapat info tersebut, anggota bergerak cepat mengecek TKP agar segera ditindaklanjuti. Tapi ternyata diketahui itu masuk Medan Kota,” ujar Kompol Arifin saat memberi klarifikasi ke awak media, Minggu (26/8/2019).
Guna memastikan hal tersebut, lanjut diejaskan mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini, pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan Polsek Medan Kota dan akhirnya mendapat kepastian bahwa peristiwa itu benar masuk wilkum Medan Kota.
“Koordinasi dengan sesama Polsek sejajaran Polrestabes Medan memang kerap kami lakukan jika ada peristiwa ataupun pengaduan masyarakat yang berada di daerah yang saling berbatasan seperti ini,” jelasnya.
Klarifikasi ini, disebutkan Arifin, bukan bermaksud saling melempar tanggung jawab, namun lebih dari pada itu yakni untuk memastikan agar saat penanganan lanjutan nantinya tidak ada kesalahan dalam hal proses penegakan hukum selanjutnya.
Kendati demikian, Kompol Arifin pun mengaku berterimakasih atas kesediaan awak media yang menanyakan kejadian tersebut kepadanya sehingga pihaknya bisa memberi penjelasan yang sebenarnya.
“Intinya kami sangat respon dengan segala aduan ataupun peristiwa pidana yang dialami warga. Namun kami juga menekankan prinsip kehati-hatian agar semuanya berjalan sesuai koridor hukum yang ada,” pungkas mantan Kapolsek Medan Area ini.
Sebelumnya, kejadian naas yang menimpa Hasan, pengemudi Ojol tersebut bermula saat dirinya tengah mengendarai Honda Revo pelat BB 3974 RN di Jalan Madong Lubis Medan.
Saat mengeluarkan Handphone (HP) Android merek Vivo Y71 miliknya untuk menghubungi konsumen yang menggunakan jasanya, tiba-tiba ia dipepet oleh tiga pria berboncengan satu sepeda motor.
Di situ, para pelaku yang diduga telah membuntuti korban merampas HP miliknya.
Akan tetapi, korban yang tidak rela kehilangan barang berharga miliknya itu langsung mengejar para pelaku.
Namun naas, para pelaku langsung menendang korban sampai jatuh terhempas ke aspal dan mengalami patah tulang sehingga harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Muhammadiyah, Jalan Mandala By Pass Medan. (ril/rks)