Padangsidimpuan (pewarta.co) – Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Irsan Effendi Nasution melalui Surat Teguran yang Nomor.094/2696/2019 yang berisikan agar, Kadis Sosial Pemko Padangsidimpuan diminta mengembalikan uang tenaga honorer yang jumlahnya puluhan juta rupiah. Pengembalian itu mengacu kepada audit BPK RI perwakilan Sumut, yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Padangsidimpuan.
Sebagaimana diketahui, dugaan penggelapan uang tenaga honorer juga menjadi salah satu item yang dilaporkan LP2KIP kepada pihak kepolisian dan kasus itu masih dalam penyelidikan.” Kami percaya Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya akan lebih bijak dalam menangani kasus ini,” Ujar Sekretaris Lembaga Pemantau Pejabat Korupsi dan Ijazah (LP2KIP), Hadi Susandra.
Hadi mengapresiasi sikap wali kota tersebut dalam menyelamatkan keuangan negara.”Bukan hanya itu, Wali Kota Padangsidimpuan, sudah menyelamatkan hak-hak tenaga honorer yang diduga sudah diambilnya selama ini,” kata Hadi.( Rts/red)