Padangsidimpuan (Pewarta.co) – ESH (47), seorang wanita bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu kantor Dinas di Padangsidimpuan, berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan karena diduga miliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (11/5/2019), sekira pukul 17.00 Wib.
Wanita berhijab tersebut tak berkutik saat ditangkap di jalan Sudirman Gang. SMK Karya Baru, Kelurahan Wek. I, Kecamatan Psp. Utara, Kota Padangsidimpuan atas dugaan kepemilikan narkoba. Dari tersangka didapati barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dgn berat 0, 26 gr (nol koma dua enam ) gram.
Kapolres Padangdidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.M.H , melalui Kasat Resnarkoba AKP CJ Panjaitan, mengatakan penangkapan wanita ini bermula saat pihaknya menggelar Giat Rutin dalam rangka cegah dan tindak kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Padangsidimpuan.
“Saat petugas Opsnal sedang melakukan patroli di seputaran Kelurahan Wek. I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota padangsidimpuan, saat petugas melihat dua orang wanita dewasa sedang berboncengan dan dicurigai sedang menguasai dan memiliki narkotika, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan tersebut yang dikenderai oleh S,” jelas Charles.
Saat petugas melakukan pemeriksaan dan menyuruh keduanya mengeluarkan isi kantong masing – masing, saat itu juga tersangka berinisial ESH (dibonceng) mengeluarkan isi kantong celananya sebelah kiri belakang dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu, tuturnya.
Usai dilakukan penangkapan, selanjutnya wanita berhijab ini bersama barang bukti (BB) kemudian digiring ke Mapolres Padangsidimpuan.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku memperoleh barang dengan cara dibelinya dari seseorang hanya untuk dipergunakan seorang diri.
“Untuk dipakai sendiri,” tutur ESH kepada penyidik saat diperiksa di salah satu ruang kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya. (Rts/red)