Medan (pewarta.co) – Majelis Hakim PN Medan diketuai Ricard Silalahi melanjutkan persidangan gugatan Wardani Arfaida(45) warga Jalan Kemenangan Gg Keluarga yang menggugat Klinik Bina Atma, karena mem- PHK karyawan secara sepihak Kamis (1/8/2019).
Hadir dalam persidangan itu, penggugat Wardani Arfaida diwakili Faomasi Laia SH dan tergugat Klinik Bina Atma diwakili kuasa hukumnya Catur Munte. Penggugat mengajukan konklusi (kesimpulan), sedangkan tergugat tidak mengajukan konklusi.
Dalam kesimpulannya, penggugat tetap yakin dengan dalil yang diajukan dan berharap Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat.
Menurut Faomasi, perbuatan tergugat Klinik Bina Atma melakukan Pemutusan Hubungan Kerja( PHK) terhadap penggugat adalah sepihak dan tanpa dasar hukum serta bertentangan dengan pasal 151 ayat 3 UU No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
Buktinya dalam perselisihan perburuhan di Dinas Tenaga Kerja Medan pun telah terbit putusan berupa anjuran sesuai Surat Nomor:546-6/STK/2019 tanggal 19 April 2019 yang memerintahkan Klinik Bina Atma untuk memberi pesangon dan hak lainnya kepada penggugat sebesar Rp. 124 juta.
Namun putusan Dinas Tenaga Kerja itu tetap diabaikan tergugat sehingga penggugat mengajukan gugatan ke PN Medan.
Bekerja 8 tahun
Menurut Fao, penggugat sudah bekerja selama 8 tahun di Klinik Bina Atma sebagai karyawan pendaftaran pasien dengan penghasilan Rp 1,3 juta setiap bulannya. Penggugat bekerja sejak tahun 2000.
Namun 10 Desember 2018 penggugat di PHK secara sepihak oleh tergugat tanpa alasan yang jelas. Padahal penggugat bekerja secara bertanggungjawab. Bahkan pemberhentian itu tanpa ada surat teguran terlebih dahulu.
Namun Catur Munte selaku Kuasa hukum Klinik Bina Atma bahwa penggugat tidak masuk bekerja selama sebulan. “Kami menduga penggugat tidak masuk kerja, karena sudah ada pekerjaan lain yang lebih menjanjikan,” ujar Munte. (TA/red)