Pancurbatu (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu meringkus tiga pencuri kabel listrik milik PT PLN, Kamis, (1/8/2019).
Ketiganya, Nehemia Tarigan (37) warga Jalan Karya Wisata Gang Turbuk Kecamatan Medan Johor, Lis Hariyanto (37) warga Desa Jati Kusuma, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang dan Andi Syahputra (22) warga Jalan Delitua-Pamah Gang Sadimin Lingkungan V, Kecamatan Delitua Barat, Kabupaten Deliserdang.
Ketiga pengangguran ini ditangkap setelah aksinya mencuri kabel di tiang listrik Jalan Jamin Ginting Km 39,5 Dusun I, Desa Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang dipergoki Hanif Khoirul Imdad Aprianto (28) Pegawai PT PLN warga Jalan Udara Nomor 07 Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo.
“Melihat tersangka sedang beraksi mencuri kabel itu, Hanif langsung menghubungi Polsek Pancurbatu,” ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Fadiri Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhailly Hasibuan SH MH menjawab pewarta.co.
Mendapat laporan tersebut, lanjut diterangkan Faidir, Tim Pegasus langsung bergegas ke lokasi.
“Sesampainya di TKP (Tempat Kejadian Perkara) tim Pegasus langsung mengamankan tiga orang tersangka selaku pencuri kabel milik PLN tersebut,” terang mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Ketika diinterogasi, kata Faidir, para tersangka mengakui perbuatannya mencuri kabel yang mengakibatkan PT PLN mengalami kerugian sebesar Rp.180 juta.
“Selanjutnya, guna kepentingan penyelidikan, tersangka berikut barang bukti berupa potongan kabel listrik warna Hlhitam jenis MVTIC ukuran 150 milimeter, tali tambang yang digunakan untuk memanjat tiang listrik, Suzuki Carry Pickup hitam pelat BK 8500 SJ pengangkut kabel dan empat buah gergaji langsung diboyong ke Mapolsek Pancurbatu,” pungkas mantan Wakapolsek Medan Area ini seraya menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (rks)