Medan (pewarta.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua dalam giat kerjasama P4GN khususnya pada pelaksanaan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba melakukan kerja sama dengan menandatangani Mou dengan Pengurus Panti Rehabilitasi Narkoba Mari Indonesia Bersinar.
Pelaksanaan penandatanganan Mou dilakukan, Senin (24/7/2017) di Komplek Pemda Jalan Nusa Indah 4 No 27 Medan dan dihadiri Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH beserta jajaran Polsek delitua, Kepala Panti Rehab Narkoba Mari Indonesia Bersinar, Johanes Siregar beserta staf karyawan dan penghuni panti/pengguna narkotika yang sedang dalam masa rehab berjumlah 40 orang.
Acara pembukaan yang diawali oleh pembacaan protokol dan dilanjutkan dengan doa bersama, dilanjutkan kata sambutan Ketua Panti Rehab Narkoba Indonesia Bersinar menjelaskan tentang legalitas panti rehab oleh Ketua Panti Rehab, Johanes Siregar tentang teknis kegiatan penyembuhan bagi residen/penghuni panti rehab.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH dalam pidatonya, mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan kegiatan kerjasama P4GN. Sehingga kedepannya, tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek delitua dapat diminamalisir/berkurang.
Lanjut Wira, permasalahan narkoba adalah tanggungjawab kita bersama. Banyak permasalahan di masyarakat yang disebabkan oleh narkoba, tetapi sedikit bagi orang tua yang anaknya pecandu narkoba tidak banyak tahu tempat rehab.
“Dengan kegiatan yang positif ini, dan adanya panti rehab, semoga orangtua yang anaknya pecandu narkoba dapat mengetahui dimana anaknya untuk dilakukan rehab. Sehingga, permasalahan bagi pecandu narkoba bisa teratasi,” kata Wira.
Kedepannya sambung Wira, kerjasama yang serupa sebagai upaya P4GN di Wilkum Polsek Delitua dapat ditingkatkan lagi dan di ikuti pemilik rehab lainnya dengan giat seminar, penyuluhan di sekolah-sekolah.
Pada penandatangannan Mou Kerjasama P4GN Polsek Delita beserta personil Polsek delitua dan Kepala Panti Rehab Narkoba Mari Indonesia Bersinar, Johanes Siregar beserta staf karyawan panti, juga disaksikan dari seorang residen atas nama, Bayu yang sudah 3 (tiga) bulan tinggal di panti rehab. (red)