Medan (Pewarta.co)-Diduga karena penyalahgunaan wewenang, 10 orang karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dipecat dengan tidak hormat.
Bahkan, enam dari 10 orang tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan.
“Enam dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penggelapan uang dan penyalahgunaan wewenang. Sementara empat lainnya menyalahi administrasi dan disiplin,” ujar Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya, Senin (22/7/2019).
Dijelaskan Rusdi, dua dari enam yang dilaporkan ke polisi itu, sudah dipecat dan juga dilapor ke pihak kepolisian oleh pejabat PD Pasar sebelumnya.
“Karena belum ada tindaklanjut, maka pihaknya melaporkan kembali dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang,” jelas orang nomor satu di PD Pasar Kota Medan ini.
Selain itu, Rusdi menerangkan, sebelumnya dilaporkan, Satuan Pengawas Internal (SPI) PD Pasar sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut.
“Sayangnya, hasil pemeriksaan tersebut tidak diindahkan. Berangkat dari situ, kami melaporkan enam orang itu ke petugas kepolisian dan berharap laporan ini segera ditindaklanjuti untuk memberi peringatan kepada karyawan lain supaya hati-hati dalam bekerja,” terangnya.
Dikatakannya, pemecatan dengan tidak hormat ini dilakukan sebagai ‘warning’ bagi siapa pun yang bekerja tidak sesuai peraturan berlaku, maka pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas.
“Siapapun yang bekerja tidak sesuai peraturan, akan ditindak tegas.
Karena itu, bekerjalah dengan baik dan benar serta amanah. Itu demi kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (ril/rks)