Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Satreskrim Polrestabes Medan menembak tiga pencuri.
Tindakan tegas dan terukur tersebut diberikan karena ketiga pencuri ini berusaha kabur saat akan diringkis pada hari Senin, 27 Mei 2019.
Ketiga pelaku dimaksud ialah Johanes Pakpahan alias Keko (24) warga Jalan Elang II Nomor 61 Perumnas Mandala Medan, Poki Sinaga (25) warga Jalan Selambo Toba Gang Muara Medan dan Toris Bahlul Marisi Simamora (22) warga Jalam Panglima Denai Gang Jermal Baru Nomor 25 Medan.
“Benar, ketiga pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki ketiga pelaku yang berusaha kabur saat ditangkap,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira SH SIK didampingi Kanit Pidum Iptu Husin SIK menjawab pewarta.co, Selasa (28/5/2019).
Dikatakan Kasat Reskrim, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan dari korban Hendri Winardi (35) warga Jalan Brigjen Zein Hamid Nomor 8-B Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor sesuai LP/668/V/2019/SPKT/Sek Delta tanggal 23 Mei 2019.
“Aksi pencurian yang dilakukan ketiga pelaku pada hari Kamis, 23 Mei 2019 sekira pukul 07.30 WIB dengan cara membongkar pagar dan pintu rumah korban dan mengambil Yamaha N Max pelat BK 4653 AGN, Yamaha RX King pelat BK 4859 GP hitam, yang diparkir di ruang tamu. Kemudian, dua Laptop Acer dan Lenovo yang terletak di meja dan di dalam laci, uang tunai sebesar Rp32.000.000. Lalu, 3 lembar cek giro Bank Panin, 1 cek giro Bank CIMB Niaga, 1 cek giro BNI, 1 BPKB mobil Suzuki Futura, 1 STNK dumtruck,” urai AKBP Putu.
Dijelaskan Kasat Reskrim, hingga kini pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya berinisial Ren dan Go, serta seorang penadahnya bernama Alex.
“Dari ketiga pelaku, Tim Pegasus berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 445.000, laptop Lenovo beserta carger, Honda Beat putih pelat BK 6690 AIH, HP OPPO, power bank, jam tangan, Yamaha Mio hitam pelat BK 2086 AIB, 2 linggis, 4 kunci L, gunting dan kunci pas,” jelas AKBP Putu.
Berdasarkan keterangan para pelaku, sambung Kasat Reskrim bahwa ketiga pelaku sudah melakukan pencurian di 9 lokasi, yakni Jalan Asia yang berhasil mencuri Honda Supra, Jalan Delitua, 3 Yamaha NMAX, Yamaha RX King, Laptop dan Hp.
Lalu di Jalan Jamin Ginting, 1 unit becak motor, Jalan Asia, Suzuki Shogun, Jalan Sutrisno, Yamaha Vega R, Jalan Serdang Yamaha Mio, Jalan Asia Sukaramai, betor, Jalan Asia, uang tunai dan terakhir di Jalan Gatot Subroto ketiga pelaku berhasil mencuri tas dan speaker.
“Ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku Johanes alias Keko residivis tahun 2010, tahun 2017 di Polsek Percut Seituan. Poki Sinag residivis tahun 2015 di Polsek Medan Baru, tahun 2016 dan 2017 residivis di Polrestabes Medan dan pelaku Toris adalah residivis tahun 2015 di Polsek Sunggal, tahun 2017 di Polres Sibolga,” ungkap AKBP Putu.
Kini, tambah Kasat Reskrim, ketiga pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Polrestabes Medan, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas AKBP Putu Yuda Prawira SH SIK. (Dedi)