Medan (pewarta.co) – Untuk mendorong perwujudan iklim usaha yang sehat dan adil, serta mencegah terjadinya kasus-kasus pelanggaran tender, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI), di Aula Raja Inal Siregar Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (28/5/2019).
Nota Kesepahaman ditandatangi oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur (Wagub) Musa Rajekshah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Sabrina. Sedangkan dari pihak KPPU RI, ditandatangani Ketua KPPU RI Kurnia Toha didampingi Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPPU Charles Panji Dewanto.
“Saya senang dengan adanya pengawasan. Artinya, ini merupakan usaha kita Pemprov Sumut untuk melaksanakan Good Governance. Kita mau kedepan semua harus clear dan transparan termasuk iklim usaha, jangan sampai ada yang dirugikan oleh pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam sebuah persaingan usaha,” kata Gubernur.
Adapun beberapa poin yang termuat dalam Nota Kesepahaman, kata Edy Rahmayadi, yakni Pengawasan Kemitraan, Persaingan Usaha Check List, Pertukaran Informasi, Konsultasi, dan lainnya. “KPPU membantu kita untuk melakukan pengawasan, persaingan usaha check list ini semacam rambu-rambu apa saja yang bertentangan dan pertukaran informasi memungkinkan kita untuk menyediakan informasi bagi KPPU, misalnya data pengusaha kecil dan besar. Jadi intinya, kita saling memudahkan untuk satu sama lain untuk mencegah pelanggaran atau kecurangan dalam persaingan usaha,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut, kata Edy Rahmayadi, ke depan Pemprov Sumut akan senantiasa menjalin komunikasi yang rutin dengan KPPU dan mengedepankan salah satu langkah prioritas yakni tindakan pencegahan. “Kita cegah kemungkinan-kemungkinan atau celah yang bisa membuat orang melakukan pelanggaran. Kemudian, tentu kita dorong semua pihak untuk berani melakukan pelaporan saat mengetahui pelanggaran,” tutur Edy.
Sementara itu, Ketua KPPU RI Kurnia Toha sepakat dengan pernyataan yang disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi terkait tindakan pencegahan. “Bahwa KPPU juga mengedepankan program-program pencegahan, karenanya MoU ini sebenarnya juga lebih menekankan pada program pencegahan nantinya. Orang biasanya selalu berpikir pelanggaran seolah-olah korupsi, padahal belum tentu ke sana. Bisa juga, persaingan tidak sehat untuk memenangkan sebuah proyek,” katanya.
Hal lainnya, kata Kurnia, kerja sama juga mencakup menyiapkan kemitraan antara pengusaha besar, menengah, dan kecil. Diharapkan, lewat kerja sama ini akan ada sinergi melakukan pengawasan yang bertujuan untuk sama-sama membangun perusahaan kecil maupun besar.
“Jadi, tidak bisa hanya perusahaan besar saja yang hidup di negara ini tetapi juga perusahaan kecil harus berkembang. Ke depan, tentu kita harapkan persaingan antar pelaku usaha di Sumut bisa berjalan sehat, begitupun dengan program-program kemitraan. Sehingga, pengusaha kecil dan rakyat kecil bisa ikut menikmati kemajuan-kemajuan di negara kita,” ucap Kurnia.
Turut hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut Direktur Penindakan KPPU RI Gopprera Panggabean, Kepala Kanwil I KPPU Ramli ST Simanjuntak, Walikota Siantar Hefriansyah, Wakil Bupati Tapsel Aswin Efendi Siregar, Sekda beberapa kabupaten/kota di Sumut, OPD dan ASN Pemprov Sumut. (Red)