Medan (Pewarta.co) – Sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan masih menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum serentak (Pemilu) 2019. Berdasarkan hasil sementara rekapitulasi diketahui, tidak semua anggota DPRD Kota Medan periode 2014-2019 yang kembali ikut mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 dapat kembali terpilih pada periode 2019-2024.
Meski demikian, Sekretaris DPRD Kota Medan, Abdul Aziz mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan uang ‘pesangon’ bagi anggota dewan yang tidak terpilih pada periode 2019-2024.
“Ada sejenis uang pesangon untuk yang tidak terpilih. Itu diatur di PP 18/2016 tentang hak keuangan anggota DPRD,” katanya, Rabu (8/5/19).
Akan tetapi, Abdul Aziz belum bisa memastikan besaran uang pesangon yang akan diterima anggota dewan yang tidak terpilih tersebut karena pengalokasian dana tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, dia memastikan bahwa pembicaraan perihal pesangon sudah masuk dalam tahapan pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2019.
“Masing-masing daerah berbeda. Karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini sudah masuk ke dalam tahapan pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2019, nanti di sana akan kita alokasikan anggarannya, karena di APBD 2019 belum dianggarkan untuk pemberian uang pesangon,” papar Aziz. (Dik/red)