Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan Andi Lumban Gaol SH mengatakan warga Kota Medan yang memiliki tanah dan bangunan diwajibkan membayar setiap tahun Pajak Bumi & Bangunan (PBB). Tapi, khusus untuk masyarakat kurang mampu/miskin, khususnya bagi pensiunan PNS, TNI, Polri maupun BUMN yang memohon keringanan PBB, Pemko Medan akan memberi potongan 50% dari jumlah tagihan PBB.
“Setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB setiap tahun. Hal ini sesuai peraturan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011 dimana pemda mengutip dan mengelola PBB,” kata Andi Lumban Gaol saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tahap Ke VI mengenai Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan di Pedesaan dan Perkotaan di Jalan Melati Raya Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (23/3/19) yang dihadiri aparatur pemerintahan setempat dan ratusan masyarakat.
Ketua Fraksi Pernas DPRD Kota Medan ini menjelaskan APBD Kota Medan bersumber dari sejumlah sektor seperti pajak, DAK & DAU pemerintah pusat, dana bagi hasil Pemprovsu dan lainnya. Sedangkan sumber pajak berasal dari PBB, pajak reklame, parkir, pajak restoran dan lainnya.
Menurutnya, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun. Tujuannya, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu pihak BPPRD memutuskan apakah PBBnya tetap atau ada kenaikan.
Untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), lanjut Andi yang duduk di Komisi A DPRD Medan ini, tergantung letak tanah dan bangunan, di jalan protokol atau di gang. Di jalan protokol, NJOP lebih tinggi dari yang di gang. “Kecenderungan masyarakat ingin PBB nya rendah, tapi kalau mau menjual tanah justru ingin NJOP-nya tinggi agar harga tanah mahal,” sebut wakil rakyat dari Dapil II (V) meliputi Kecamatan Medan Selayang, Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Sunggal, Medan Polonia dan Medan Maimun.
Pada sosialisasi itu Andi Lumban Gaol juga menyebutkan walau diwajibkan membayar PBB, tapi pemerintah memberikan keringanan potongan 50% dari jumlah tagihan PBB kepada masyarakat kurang mampu/miskin, khususnya bagi pensiunan PNS, TNI, Polri maupun BUMN yang memohon keringanan PBB. Caranya dengan mengisi formulir di atas materai diajukan ke BPPRD Medan. Masyarakat non pensiunan juga bisa mengajukan permohonan, tapi yang memang kurang mampu.
Untuk itu, politisi PKPI Kota Medan ini mengajak warga agar segera membayarkan PBBnya sebelum 31 Agustus, karena lewat tanggal tersebut akan kena denda. Namun pemerintah mengenakan denda sebesar-besarnya 48 persen. “Sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48%,” jelasnya.
Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan ini mengatur kewajiban membayar PBB. Perda ini terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal. (Dik/red)