Deli Serdang (Pewarta.co) – Upaya melindungi masyarakat dari jeratan aktivitas keuangan ilegal semakin digencarkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menggelar edukasi keuangan di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan bertema Waspada Pinjaman Online Ilegal, Investasi Ilegal, dan Judi Online ini diikuti 100 peserta yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) perangkat desa di Kecamatan Sunggal. Acara ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang dicanangkan OJK.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Binsar TH Sitanggang, menyebut aktivitas investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan judi online merupakan ancaman nyata bagi visi misi Deli Serdang.
“Aktivitas tersebut jelas menghambat upaya mewujudkan masyarakat Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” ujar Binsar.
Sesi edukasi diisi oleh Paramita Yulia Nasution, Manajer Divisi PEPK OJK Provinsi Sumut, yang menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik keuangan ilegal.
Selain itu, Erwin Tito, Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, juga menyampaikan materi tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penipuan online.
Sebagai bentuk perlindungan berkelanjutan, OJK mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Kontak OJK 157 apabila menemukan tawaran produk keuangan mencurigakan atau membutuhkan informasi mengenai legalitas penyedia jasa keuangan. (gusti)