• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 31 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Curi Perhiasan Tetangga, Patima Berurusan dengan Polisi

Curi Perhiasan Tetangga, Patima Berurusan dengan Polisi

by NiahLubis
Senin, 19 Juni 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
21
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Patima alias Darma (41) penduduk Jalan Pinang Baris Gang. Wakaf Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Sunggal.

Sebab, ia nekat masuk kerumah Jubaidah (21) yang merupakan tetangganya dan mencuri perhiasan emas milik jirannya tersebut.

bacajuga

Simpan 20 Paket Sabu, Warga Tarutung Dibekuk Polisi

Kantongi Sabu, Warga Teluk Nibung Dibekuk Polisi

Pelempar Kaca Mobil di Pintu Tol Bandar Selamat Dibekuk Polisi

“Jadi, pelaku masuk sewaktu rumah korban dalam keadaan kosong saat ditinggal bekerja,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daneil Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono ketika dikonfimasi, Minggu (18/6/2017).

Diungkapkannya, pada mulanya korban tidak mengetahui kediamannya telah dibobol maling. Namun saat akan menjual perhiasaannya, barulah korban mengetahui rumahnya telah dimasuki pencuri.

“Sadar menjadi korban pencurian, Jubaidah akhirnya melaporkan persitiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal,” ungkap alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menambahkan, petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Patima.

Sementara itu, Patima sendiri tidak bersedia menjawab pertanyaan seputar aksi nekatnya itu. Namun perhiasan korban telah dijual olehnya. Karena, ketika ditangkap, barang hasil kejahatannya tidak berada di tangannya.

Imbas perbuatannya, tersangka harus mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (red)

Related Posts

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris
Medan

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris

Rabu, 30 Juli 2025
OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree
Hukum

OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree

Rabu, 30 Juli 2025
S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia
Medan

S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia

Rabu, 30 Juli 2025
Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU
Medan

Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU

Rabu, 30 Juli 2025
Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global
Medan

Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global

Rabu, 30 Juli 2025
Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran
Medan

Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran

Rabu, 30 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Foto : Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung

    Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test Covid-19 KPU Asahan, Kejaksaan Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Satu Gedung Asrama Haji Medan Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelisik Praktek Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP di Kementerian Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caplok Kawasan Hutan, Sekretaris Projo Kabupaten Asahan Minta Satgas PKH Hentikan Aktivitas PT Paya Pinang Grup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mengelar Pekan Olahraga Nasional Taekwondo Kapolri Cup Ke 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani