Medan (Pewarta.co) – Penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5 persen pada 20 Agustus 2025 berdampak pada tren penurunan suku bunga kredit perbankan.
Pada Juli 2025, rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah tercatat turun 7 basis poin dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, terutama pada kredit produktif.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tren penurunan ini masih akan berlanjut sejalan dengan ekspektasi penurunan suku bunga global di paruh kedua 2025. Namun, efektivitas penurunan suku bunga kredit sangat bergantung pada struktur biaya dana (Cost of Fund/CoF) tiap bank. Sebagian bank masih mengandalkan dana mahal (time deposit) dalam komposisi DPK, sehingga ruang penurunan bunga kredit relatif terbatas.
Oleh karena itu, OJK menilai bank perlu mengelola strategi pendanaan, khususnya dengan meningkatkan porsi dana murah, untuk menciptakan ruang penurunan bunga kredit yang lebih signifikan.
“Bank perlu mengelola strategi pendanaan dengan memperbesar porsi dana murah, sehingga ruang penurunan bunga kredit semakin terbuka,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (25/8/2025).
Dian menyebut, OJK mendorong bank agar secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kredit. Hal ini agar tetap sejalan dengan kondisi pasar, menjaga rasio keuangan yang sehat, serta menghindari persaingan bunga yang tidak sehat.
Selain itu, industri perbankan juga diminta untuk terus menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi terkait produk dan layanan perbankan. (gusti)