Medan (Pewarta.co) – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara di Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
RDP ini dalam rangka evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan meminta masukan dari unsur Forkopimda.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno menyampaikan masukan penting terkait dinamika pemasyarakatan di tengah pembahasan RUU KUHAP.
“Meskipun RUU KUHAP telah memuat mekanisme pidana alternatif seperti keadilan restoratif dan jalur khusus, namun belum ada pengaturan yang secara tegas menghubungkan mekanisme tersebut dengan upaya mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan. Hal ini berpotensi membuat kelebihan kapasitas tetap menjadi masalah serius dalam sistem pemasyarakatan kita,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, hak-hak warga binaan yang diatur dalam RUU KUHAP sebagian besar hanya berfokus pada tahap pra-eksekusi (tersangka, terdakwa, korban). Sementara hak-hak narapidana setelah masuk ke Lapas tidak secara eksplisit diatur, melainkan hanya dilepaskan ke UU Pemasyarakatan.
“Kondisi ini dapat menimbulkan diskriminasi dan memutus kesinambungan perlindungan hak-hak warga binaan,” tambahnya.
Melalui forum ini, Yudi berharap agar masukan dari jajaran pemasyarakatan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam menyempurnakan RUU KUHAP, sehingga sejalan dengan tujuan pembinaan, perlindungan hak asasi, dan pengurangan overcrowding di Lapas maupun Rutan. ()