Padangsidimpuan (Pewarta.co) –Setelah 3 kali Sidang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan ditunda akibat tidak kourum, sidang yang seharusnya dilaksanakan Jumat (18/32019) akhirnya Walikota Padangsidimpuan sampaikan nota pengantar Ranperda RPJMD Kota Padangsidimpuan tahun 2018-2023 Selasa(19/03/2019) .
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Tatty Aryani Tambunan bersama Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Edy Jurianto Harahap dan Ahmad Yusuf Nasution tersebut dihadiri 22 orang Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Wakil Walikota Padangsidimpuan, Seketaris Daerah Kota Padangsidimpuan, beberapa pimpinan OPD.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dalam penyampaian nota pengantarnya menyebutkan RPJMD merupakan amanat UU No.23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah mengamanatkan, bahwa kepala daerah mempunyai tugas antara lain menyusun
dan mengajukan Ranperda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Menurut Walikota, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pemerintah memerlukan perencanaan mulai dari perencanaan jangka panjang hingga perencanaan jangka pendek yang subtansinya saling berkaitan.
“Perencanaan yang baik akan menjadi arah bagi cita-cita pembangunan serta strategi dan cara pencapainya. Oleh karena itu, Kota Padangsidimpuan yang dikoordinasi oleh Badan Perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah menyusun RPJMD untuk mereflesikan pembangunan yang mensehjahterakan seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan selama 5 tahun kedepan” jelasnya.
Dijelaskan Irsan, RPJMD Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023 merupakan pelaksanaan dari RPJD Kota Padangsidimpuan, selain menerjemahkan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih serta penjabaran dari RPJMD. RPJMD Kota Padangsidimpuan 2018-2023 harus mempedomani arah kebijakan pada RPJPD. Pada saat bersamaan RPJMD juga harus memperhatikan kebijakan pembangunan nasional, khususnya amanat nawacita dalam RPJMN 2015-2019 yang selaras dengan permasalahan dan isu strategis pembangunan Kota Padangsidimpuan.
Irsan juga mengatakan dokumen RPJMD ini, sudah melewati beberapa tahapan yang cukup panjang dalam penyusunannya.
Pada kesempatan tersebut, Irsan menyampaikan tahapan pembangunan Kota Padangsidimpuan mulai tahun 2019 sampai tahun 2023 untuk mencapai visi Kota Padangsidimpuan. Dimana pada tahun 2019 “Peningkatan pembangunan yang berkualitas untuk mewujudkan masyarakat Kota Padangsidimpuan yang makmur dan berkeadilan. Di tahun 2020″Peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Padangsidimpuan yang berkarakter. Selanjutnya di tahun 2021″Pembangunan Kota Padangsidimpuan yang bersih,”
Kemudian di tahun 2022 ″Perwujudan Kota Padangsidimpuan yang aman”. Dan di tahun 2023″ Perwujudan Kota Padangsidimpuan yang sejahtera.
“Kami berharap agar adanya masukan, kritik dan saran dari anggota dewan yang terhormat untuk penyempurnaan dokumen RPJMD ini, sebagai pijakan kita bersama dalam membangun Kota Padangsidimpuan lima tahun mendatang,” kata Irsan. (Rts/red)