Karya Kreatif Sumatera Utara 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 18 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Pamah Deli Tua

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Pamah Deli Tua

by NiahLubis
Rabu, 16 Juli 2025
in Medan, Sumut
17
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Medan (pewarta.co) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pamah, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

bacajuga

No Content Available

Pelaku/pengedar bernama Diardi Andi Sembiring alias Andi alias Biring (47) warga Jalan Pamah Gang Amri I Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, mengatakan pada hari Rabu (9/7/2025) sekira pukul 19 WIB di Jalan Pamah, Gang Amri I, Kelurahan Deli Tua Barat Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Andi alias Biring. Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu (methamfetamina) dari tangan sebelah kanan, tiga belas plastik yang berisikan sabu dan tiga plastik klip kosong dari tangan sebelah kiri tersangka. Keseluruhan sabu disita dari tersangka dengan berat bersih 1,31 gram.

Kemudian tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari Percil dengan cara membeli untuk dijual kembali. Tersangka menjual sabu sudah sekitar 2 Minggu,” ujar AKBP Thommy.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Related Posts

Satu Miliar Warna, Sharp AQUOS QLED 4K Pertegas Dominasi Visual
Medan

Satu Miliar Warna, Sharp AQUOS QLED 4K Pertegas Dominasi Visual

Jumat, 18 Juli 2025
Mahasiswa FAI UMSU Jalani KKN dan Sertifikasi Mengajar Internasional di Malaysia
Medan

Mahasiswa FAI UMSU Jalani KKN dan Sertifikasi Mengajar Internasional di Malaysia

Jumat, 18 Juli 2025
Giat Rutin Jumat Barokah di Pewarta Polrestabes Medan, Bagikan Beras kepada Pengurus dan Anggota
Medan

Giat Rutin Jumat Barokah di Pewarta Polrestabes Medan, Bagikan Beras kepada Pengurus dan Anggota

Jumat, 18 Juli 2025
Komitmen Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosilisasi Pelaksanaan Usulan Remisi
Sumut

Komitmen Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosilisasi Pelaksanaan Usulan Remisi

Jumat, 18 Juli 2025
Polsek Pekanbaru Kota Gelar Jum’at Curhat, Dengarkan Aspirasi Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Sumut

Polsek Pekanbaru Kota Gelar Jum’at Curhat, Dengarkan Aspirasi Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Jumat, 18 Juli 2025
Di Duga Cacat Hukum Eksekusi di Batalkan Aparat Gabungan Tidak Mau di Benturkan ke Masyarakat Hingga Bubarkan Barisan 
Medan

Di Duga Cacat Hukum Eksekusi di Batalkan Aparat Gabungan Tidak Mau di Benturkan ke Masyarakat Hingga Bubarkan Barisan 

Jumat, 18 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidporpam Polda Sumut PTDH Aiptu Amori Bate’e

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani