Medan (Pewarta.co) – Seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas) Polrestabes Medan, Aiptu RH, terbukti terlibat praktik pungutan liar (pungli). Aksi tidak terpuji ini sempat viral di media sosial Facebook melalui akun @anakkampung. Kasus ini menunjukkan komitmen Polrestabes Medan dalam menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Video amatir yang merekam kejadian tersebut diunggah seorang netizen dari lantai dua salah satu gedung di Jalan Palang Merah pada Rabu, 25 Juni 2025, siang. Video ini dengan cepat menyebar luas dan menuai respons negatif dari warganet.
Kronologi Kejadian Pungli dan Tindakan Tegas Polisi
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira, didampingi Wakapolsek AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar S.H., M.H., serta Panit I Reskrim Ipda Eko Priya, S.H., menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
“Seorang pengendara sepeda motor melintas melawan arah di Jalan Palang Merah. Anggota kami (Aiptu RH) langsung menghentikan pengendara sepeda motor itu,” ujar AKBP Made.
AKBP Made melanjutkan, dalam video berdurasi singkat itu terlihat Aiptu RH dan pengendara sepeda motor terlibat adu argumen. Selanjutnya, pengendara sepeda motor memberikan uang Rp100 ribu, dan Aiptu RH menerimanya.
Made menegaskan bahwa seharusnya Aiptu RH memberikan surat tilang sesuai dengan peraturan lalu lintas. Ia tidak seharusnya menerima uang dari pelanggar lalu lintas. “Yang bersangkutan (Aiptu RH) langsung kita tindak tegas,” kata AKBP Made.
Sanksi Berat Menanti Aiptu RH
Aiptu RH kini telah diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini Aiptu RH sudah berada di sel khusus Polrestabes Medan selama 30 hari,” ungkap AKBP Made, menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini.
Aiptu RH dipastikan melanggar kode etik sesuai Peraturan Kepolisian (PerPol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik. Pelanggaran ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d, terkait pengambilan keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian untuk tidak terlibat dalam praktik pungli. (red)