Medan (Pewarta.co) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang residivis spesialis curanmor, Muhammad Arif Lubis (23). Penangkapan ini berlangsung dramatis di Gang Suka, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, pada Senin, 23 Juni 2025, pukul 23.30 WIB. Arif terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya karena melakukan perlawanan sengit saat diamankan petugas.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, didampingi Wakapolsek AKP Zumailan, Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar S.H., M.H., serta Panit I Reskrim Ipda Eko Priya, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan residivis curanmor tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi Curanmor
Kejadian berawal ketika petugas memarkirkan tiga unit sepeda motor di halaman Kantin Bang Iwan, Jalan Pertahanan. Muhammad Arif Lubis, yang berboncengan dengan rekannya berinisial Fandi (saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), dengan berani mencoba merusak kunci kontak sepeda motor milik Brigpol Hendry Manullang (35), seorang anggota polisi, menggunakan kunci T.
Arif berhasil membobol satu unit sepeda motor dan hendak melarikan diri, namun aksinya cepat dihentikan oleh petugas yang sudah bersiaga. Perlawanan sengit yang dilakukan Arif saat penangkapan membuat petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku.
Modus operandi yang sering digunakan oleh Arif dan Fandi adalah berkeliling menggunakan sepeda motor. Mereka mencari sasaran kendaraan yang terparkir, kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi.
Hasil Kejahatan dan Sanksi Hukum
Sepeda motor hasil curian diketahui digunakan oleh Arif dan Fandi untuk berjudi, membeli narkoba jenis sabu-sabu, serta foya-foya. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine terhadap Muhammad Arif Lubis yang menunjukkan hasil positif narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Patumbak antara lain:
- Kunci T
- Dua besi pipih yang sudah diruncingkan
- Kunci L
- Tang jepit
- Satu unit ponsel Oppo berwarna putih
- Satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4814 AGS milik korban (Brigpol Hendry Manullang)
Atas perbuatannya, Muhammad Arif Lubis dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap Fandi yang masih DPO dan mengungkap lokasi-lokasi kejadian pencurian lainnya yang mungkin melibatkan mereka. Polsek Patumbak berkomitmen untuk menuntaskan kasus curanmor di Medan ini demi keamanan masyarakat. (Ded/red)