Paluta (Pewarta.co)- Personil Polsek Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara,(Paluta) Polres
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan tepatnya di Paluta.
Kronoli penangkapan
Pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 20.30 Wib Personil Polsek Padang Bolak sedang melaksanakan razia ke tempat hiburan malam Room Karaoke Cikles di Lk. I Pasar Gunung Tua Kel. Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara yang mana sebelumnya Personil.Polsek Padang Bolak ada menerima informasi adanya pengungjung yang menyimpan narkotika jenis shabu, kemudian Personil Polsek Padang Bolak menuju ke Karaoke Cikles yang berada di Lk. I Pasar Gunung Tua Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak dan menuju kesalah satu Room Karaoke dimana sekira pukul 22.05 Wib.
Pada saat dilakukan pemeriksaan kepada salah satu pengunjung atas nama JH (46 ) warga Lk. I Pasar Gunung Tua Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang merk quicker yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan kertas tisu.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap JH di tempat karaoke dan JH mengakui shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dengan cara membelinya dari ERL (43) Warga Lk. II Pasar Gunung Tua Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara, sebanyak 1 (satu) Dji dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
Kepada perugas JH menjelaskan (13/6/2025) sekitar oukul 15.00 wib memesan shabu dari ERL 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil dan uang pembelian sabu tersebut dikirim melalui rekening ERL
sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
Kemudian sekira pukul 23.30 Wib ERL d8tangkap di Lk. III Pasar Gunung Tua Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara tepastnya di warung milik ABBA DALIMUNTHE .
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan .
Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung,SE.MM saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.(Rts/red)