Medan (Pewarta.co)-Gara-gara terlibat menggugurkan kandungan sang pacar, seorang mahasiswa ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru.
Keterlibatan mahasiswa bernama Neuman Jaya Luhu (21) ini diketahui setelah Tim Pagasus Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan atas meninggalnya seorang asisten rumah tangga berinisial YL (21) bersama bayi dalam kandungannya yang masih berusia 7 bulan di rumah majikannya, Jalan Hasanuddin Kelurahan Petisah Hulu, Medan Petisah pada hari Sabtu 9 Maret 2019.
“Pelaku Meiman Jaya Luhu ditangkap dari tempat kosnya di Jalan Bulan, Kecamatan Medan Baru, setelah petugas mendapat laporan tentang adanya aborsi,” kata Kapolsek Medan Baru didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba SH MH dan Panit Reskrim, Ipda Immanuel Ginting SH MH dalam siaran persnya seperti dihimpun pewarta.co, Senin, (11/3/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini, pelaku yang sudah berpacaran dengan korban sejak bulan Juli 2018 lalu terbukti terlibat dalam aborsi yang berujung tewasnya YL.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan fakta-fakta yuridis lainnya, petugas melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa pacar korban terlibat dalam kejadian tersebut yang motifnya membantu korban untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan obat pengugugur kandungan yang dibeli lewat toko online,” jelasnya.
Saat ini, kata Martuasah, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.
“Imbas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 348 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rks)